PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Saat ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) sedang menghadapi persoalan hukum pasca ditetapkannya status tersangka terhadap tiga unsur pucuk pimpinan KONI Sumsel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sementara disisi lain, Cabang Olaharga (Cabor) anggota juga harus berkonsentrasi penuh dalam kesuksesan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV yang akan dilaksanakan tanggal 17-24 September 2023 di Kabupaten Lahat.
Untuk kepentingan pembelaan dan penyelamatan terhadap Cabor Anggota KONI Sumsel, maka insan olahraga berinisiatif membentuk Tim Advokasi Hak Anggota KONI atau TAPAK KONI Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tapak KONI Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan, didampingi Sekretaris Andreas Okdi Priantoro kepada wartawan saat konfrensi pers di Eightynine Coffe, Sabtu 09 September 2023.
Mualimin Pardi Dahlan mengatakan, tujuan Tapak KONI Sumsel sendiri yakni memberikan pendampingan dan pembelaan hak-hak anggota KONI Sumsel atas permasalahan hukum yang dihadapi.
‘’Kemudian ikut membantu anggota KONI Sumsel dalam hal permasalahan yang muncul selama pelaksanaan Porprov XIV Sumsel berlangsung di Kabupaten Lahat,” katanya.
Pasalnya, sambung Mualimin Pardi Dahlan, sesuai arahan Gubernur Sumsel H Herman Deru, pelaksanaan Porprov di Kabupaten Lahat akan tepat waktu.
Intinya Tapak KONI Sumsel bela dan bantu cabor KONI Sumsel, terutama jika ada hambatan terkait Porprov Lahat. Termasuk konsultasi masalah hukum,” sambung Mualimin Pardi Dahlan.
Pembelaan dimaksud, ungkap Mualimin Pardi Dahlan, utamanya bantu fasilitasi masalah dihadapi cabor KONI Sumsel. Termasuk dampingi langsung selama proses hukum berlangsung.
‘’Sebab jangan sampai anggota cabor tidak konsentrasi dengan Porprov Lahat, karena sibuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi,” ungkap Mualimin Pardi Dahlan.
Ketika ditanya awak media mengenai karateker Ketua Umum KONI Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan mengaku semuanya harus sesuai dengan aturan atau AD ART yang berlaku di KONI.
“Siapapun yang ditunjuk karateker harus sesuai dengan aturan dan AD ART KONI. Dan jangan sampai karateker nantinya malah tersandung dengan masalah hukum juga,” tandas Mualimin Pardi Dahlan. (DN)