Diduga Curi Sawit Milik PT. Surya Bumi Agro Langgeng, Warga Desa Karta Dewa Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal532 Dilihat

PALIUnit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali ungkap kasus Perkara Pencurian dengan Pemberatan pada Selasa (13/6/2023) kemarin.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengamankan seorang terduga pelaku pencuri kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT. Surya Bumi Agro Langgeng.

Terduga pelaku berinisial RH (38) warga Desa Karta Dewa ini diamankan polisi berdasarkan LP / B / 10 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 13 Juni 2023.

“Diduga dia ini mencuri sawit di Divisi I Blok 34 Areal PT.Surya Bumi Agro Langgeng,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH pada Rabu (14/6/2023).

Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi, menurutnya dalam melakukan aksinya terduga tersangka ini sebanyak tiga orang, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang.

” Dua terduga pelaku lainnya melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan sekarang menjadi DPO kita,” ujar Kompol A Darmawan SH.

Dibeberkan Kapolsek Talang Ubi, Aksi pencurian kelapa sawit milik perusahaan PT Surya Bumi Agro Langgeng ini diduga sudah direncanakan oleh para terduga pelaku ini bersama teman temannya.

Berdasarkan pengakuan terduga tersangka, bermula Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib RH dan dua temannya yang DPO sedang mengobrol di pondok depan rumah terduga tersangka.

” Saat sedang mengobrol datang temannya (DPO) berkata untuk mengajak mencuri buah sawit milik PT.Surya Bumi Agro Langgeng, mendapatkan ajakan itu ketiga orang ini setuju dan langsung menyiapkan alat untuk melakukan aksi pencurian,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, pada saat dilakukan aksinya, sekira pukul 19.30 wib langsung digrebek oleh anggota security PT. Surya Bumi Agro Langgeng terduga pelaku beserta barang bukti serahkan ke Polsek Talang Ubi.

” Atas kejadian tsb pihak PT. Surya Bumi Agro Langgeng mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah),” tandas Kapolsek Talang Ubi. (B4R)