MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Seorang perempuan berinisial RD (47) diamankan Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin (Muba), setelah diduga menyimpan 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,34 gram di rumah kontrakannya, Kamis (22/10/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan RD yang berada di Village 19, Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Kasi Humas AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat personel Polsek Babat Supat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di belakang lemari pakaian. Saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan adanya barang terlarang lainnya, RD menunjukkan sebuah dompet bermotif emas yang berada di tumpukan kardus di belakang rumah.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 29 paket lain yang diduga sabu di dalam dompet tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain 30 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 11,34 gram, polisi turut menyita satu plastik klip bening, satu dompet bermotif emas, dan dua kardus.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Babat Supat demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.












