Hukum & Kriminal

Pengusaha Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Pernyataan di Persidangan

17
×

Pengusaha Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Pernyataan di Persidangan

Sebarkan artikel ini

 

 

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Pengusaha asal Palembang, Junaidi alias Ajun, melaporkan seseorang berinisial IP (23) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang dikaitkan dengan fitnah.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan tertulis yang disampaikan IP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus beberapa waktu lalu.

Junaidi melaporkan persoalan itu melalui tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., MED, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA, Desmon Simanjuntak, SH dan Alan, pada Jumat (16/10/2026) sore.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3530/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan dikaitkan dengan Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Junaidi, Jasmadi Pasmeindra, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan tertulis yang disampaikan IP dalam persidangan perkara yang tengah berjalan.

Menurut Jasmadi, pernyataan tersebut dibacakan setelah IP meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan keterangan secara tertulis.

“Akibat pernyataan tersebut, klien kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” kata Jasmadi kepada awak media.

Ia menjelaskan, perkara yang sedang disidangkan dan berkaitan dengan persoalan tersebut merupakan kasus dugaan penggelapan dalam hubungan kerja.

Jasmadi berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai warga negara tentu berharap persoalan ini dapat ditangani melalui institusi yang berwenang,” ujarnya.

Senada dengan Jasmadi, Desmond Simanjuntak meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Harapannya, persoalan ini bisa terang melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti,” ujar Desmond.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Eko Denny Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Eko.***