Polri

Solidaritas Pers Sumsel Desak Dir Intelkam Dicopot, Kapolda Janji Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

79
×

Solidaritas Pers Sumsel Desak Dir Intelkam Dicopot, Kapolda Janji Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini
oplus_2

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menjadi korban bentrokan di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa, (13/10/2026). Koalisi juga menuntut pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir intelkam) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kegagalan mengantisipasi konflik.

Desakan itu menjadi bagian dari seruan aksi solidaritas pers bertajuk Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, di kawasan Flyover Polda Sumsel. Peserta aksi diminta mengenakan baju putih dengan pita merah.

Dua jurnalis yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PAL TV. Keduanya menjadi korban saat meliput aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumsel.

Koalisi Pers Sumsel menilai kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan keselamatan individu, melainkan juga ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam seruan aksinya, koalisi menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis, termasuk mengungkap pelaku dan pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut. Kedua, memproses para pelaku berdasarkan ketentuan pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Ketiga, mengevaluasi secara serius fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa. Keempat, mencopot Dir intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik dan mencegah bentrokan.

Kapolda Janji Investigasi Menyeluruh

Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Rony Samtana menyatakan prihatin atas insiden yang menyebabkan sejumlah orang terluka, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.

Ia berjanji mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, mulai dari kronologi, pihak-pihak yang terlibat, hingga penyebab bentrokan.

“Ini bentuk keprihatinan yang luar biasa dari kami. Akan kami tindak lanjuti dengan proses investigasi secara menyeluruh,” kata Rony saat menyampaikan pernyataan kepada kalangan jurnalis.

Menurut dia, penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Polda Sumsel juga membuka ruang bagi jurnalis untuk menyerahkan rekaman video, foto, maupun informasi lain yang dapat membantu proses penyidikan.

Rony menyebut kepolisian telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator. Ia juga mengatakan telah memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Namun, status dan peran masing-masing orang tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

Kapolda juga mengatakan bahwa penanganan medis terhadap para korban menjadi prioritas setelah kejadian. Ia menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perawatan terbaik kepada korban yang dirawat di fasilitas kesehatan milik kepolisian.

Rony menegaskan tidak ingin aksi premanisme mendapat ruang di Sumatera Selatan. Ia sekaligus mengajak insan pers bekerja sama dengan kepolisian untuk menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan di ruang publik.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Sumatera Selatan selama saya menjadi Kapolda,” ujarnya.

Ia menegaskan media merupakan mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

PWI Pusat Minta UU Pers Diterapkan

Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H. Ocktaf Riady, mengapresiasi kesediaan Kapolda Sumsel menemui kalangan wartawan untuk membahas peristiwa tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan korban maupun penanganan umum atas bentrokan. Menurut dia, aparat perlu mengungkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan menerapkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan.

“Pertama, tangkap pelakunya. Kedua, kami berterima kasih bahwa aparat sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Tapi tolong ditambahkan dengan pasal Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Ocktaf.

Ia menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik harus diperiksa secara khusus, bukan semata-mata dianggap sebagai dampak insidental dari bentrokan massa.

Penentuan pasal yang dikenakan, menurut prinsip penegakan hukum, tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Bagi kalangan pers, pengusutan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers. Jurnalis yang bekerja untuk merekam peristiwa dan menyampaikan informasi kepada publik harus memperoleh perlindungan, bukan menjadi sasaran kekerasan ketika menjalankan tugasnya.

Aksi solidaritas yang digelar Koalisi Pers Sumsel diharapkan menjadi tekanan publik agar penyelidikan berjalan transparan, pelaku diproses sesuai hukum, dan kejadian serupa tidak terulang. (WNA)