PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Ribuan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) dan UIN Raden Fatah Palembang turun ke jalan menyuarakan keresahan terkait kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Aksi damai digelar di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah mempercepat dan memperkuat penanganan karhutla.
Momen paling menyita perhatian terjadi ketika Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani petisi mahasiswa UIN Raden Fatah yang berisi tuntutan agar penanganan karhutla dilakukan dalam waktu 5×24 jam.
Sebelum menandatangani petisi, Herman Deru mengapresiasi mahasiswa yang memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.
“Atas nama pribadi dan segenap Pemerintahan Provinsi Sumsel, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Herman Deru seperti dikutip dari Sumeks.co.
Deru mengatakan, penanganan karhutla bukan tanggung jawab satu pihak. Pemprov Sumsel, kata dia, mengorkestrasi berbagai kekuatan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, BPBD, TNI-Polri, masyarakat peduli api hingga relawan.
Sumsel juga menghadapi tantangan besar karena memiliki sekitar 1,4 juta hektare lahan gambut yang rentan terbakar saat musim kemarau.
Menurut Deru, karhutla dipengaruhi dua faktor utama, yakni aktivitas manusia dan faktor alam. Untuk mengatasinya, pemerintah mengerahkan satgas darat dan udara, termasuk helikopter water bombing serta operasi modifikasi cuaca.
Saat ini terdapat lima unit helikopter untuk mendukung penanganan karhutla. Tiga unit aktif, sementara dua lainnya masih dalam perawatan.
Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla
Dalam aksi tersebut, persoalan anggaran juga disorot. Herman Deru menyebut Sumsel mendapat bantuan Presiden sebesar Rp100 miliar untuk penanganan karhutla.
Dari jumlah tersebut, Rp30 miliar dialokasikan untuk satgas Pemprov Sumsel. Sedangkan Rp70 miliar dibagi ke empat kabupaten, yakni Ogan Ilir Rp15 miliar, Banyuasin Rp15 miliar, Musi Banyuasin Rp20 miliar, dan Ogan Komering Ilir Rp20 miliar.
Deru menegaskan penggunaan anggaran wajib mengikuti petunjuk teknis pemerintah pusat.
“Tidak boleh berimprovisasi dalam hal pembelanjaannya,” tegasnya. (***)














