PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum., menilai kepemimpinan baru Polri perlu diikuti penguatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, transparan, dan tetap melindungi hak masyarakat, khususnya korban..
“Kapolri baru membawa harapan baru bagi penegakan hukum dan keadilan,” kata Azwar.
Menurutnya, komunikasi antara Polri dan advokat perlu diperkuat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh bantuan hukum serta memahami dan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
“Sinergi ini penting agar penegakan hukum tetap profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Azwar juga mendorong penguatan pendekatan restorative justice melalui bantuan hukum progresif dalam penanganan perkara pidana, sepanjang diterima dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak khususnya korban.
Menurut dia, tidak semua perkara harus berujung pada penahanan atau pemidanaan.
Sedapat mungkin perkara pidana diselesaikan melalui konsep bantuan hukum progresif dengan mengedepankan keadilan yg menjadi menjadi pilihan utama.
“Penegakan hukum harus tegas, namun tetap menjunjung keadilan dan melindungi hak masyarakat, khususnya korban,” katanya.
Ia menilai penerapan keadilan restoratif melalui konsep bantuan hukum progresif sangat perlu dilakukan secara komprehensif, sehingga diharapkan turut mengurangi penggunaan penahanan dan pemidanaan yang tidak diperlukan, termasuk membantu menekan persoalan overcapacity di rutan dan lapas.
“Output-nya adalah penahanan dan pemidanaan yang lebih selektif, sehingga persoalan overcapacity di rutan dan lapas juga dapat dikurangi,” ujarnya.
Azwar mengatakan persoalan kapasitas rutan dan lapas tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Karena itu, diperlukan koordinasi berkelanjutan antara Polri, advokat, kejaksaan, pengadilan, serta Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkhusus Lembaga Pemasyarakatan yang mempunyai “tempat pembuangan akhir”, yg dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian serius..
“Penegakan hukum harus tegas dan terukur, namun juga harus proporsional dan berkeadilan. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting,” katanya.
Selain itu, bantuan hukum perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana.
Masyarakat yang berhadapan dengan hukum harus memperoleh pendampingan agar memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum.
Azwar berharap pergantian kepemimpinan Polri tidak hanya menjadi pergantian figur, tetapi juga momentum memperkuat pembenahan institusi, sistem penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat..
Ia mendorong ruang kerja sama yang lebih kuat dan komprehensif antara Polri, organisasi advokat, dan Kementerian terkait, khususnya Pemasyarakatan, terutama dalam membangun pemahaman bersama mengenai penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, sehingga pemidanaan dan penahanan tidak menjadi pilihan utama.
“Harapannya, kepemimpinan baru Polri dapat memperkuat kerja sama dengan organisasi advokat dan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tujuannya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan kepastian, kesetaraan hukum dan keadilan progresif kepada masyarakat,” pungkasnya.














