Politik

Palembang Belum Punya Perda Karhutla, PKS Dorong DPRD Segera Ajukan Raperda

15
×

Palembang Belum Punya Perda Karhutla, PKS Dorong DPRD Segera Ajukan Raperda

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tingkat Provinsi Sumatera Selatan bersama fraksi PKS kabupaten/kota se-Sumsel mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dorongan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) Fraksi PKS yang digelar untuk menyusun langkah strategis menghadapi persoalan karhutla yang setiap tahun mengancam masyarakat dan lingkungan di Sumatera Selatan.

Salah satu perhatian utama PKS adalah masih adanya kabupaten/kota yang belum memiliki Perda khusus tentang karhutla, termasuk Kota Palembang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Palembang, Mgs H Syaiful Padli, mengatakan pihaknya bersama Fraksi PKS DPRD Sumsel dan kabupaten/kota melakukan koordinasi untuk mendorong pengusulan Raperda inisiatif DPRD terkait karhutla.

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Fraksi PKS, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, melakukan koordinasi terkait rencana mengusulkan Raperda inisiatif DPRD tentang Perda Karhutla,” kata Syaiful, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut dinilai penting terutama bagi daerah yang hingga kini belum memiliki payung hukum khusus untuk penanganan karhutla.

“Terutama untuk daerah kabupaten dan kota yang belum ada Perda Karhutla, termasuk di Kota Palembang yang saat ini belum memilikinya,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, Fraksi PKS juga membahas Surat Edaran Nomor 300/083/SE/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Provinsi Sumatera Selatan.

Syaiful menyoroti Pasal 7 dalam surat edaran tersebut yang mengatur mengenai penetapan status keadaan darurat bencana di tingkat kabupaten/kota.

Status tersebut meliputi Siaga Darurat, Tanggap Darurat, atau Transisi Darurat ke Pemulihan yang harus ditetapkan secara cepat dan tepat berdasarkan kriteria serta indikator parameter kebencanaan.

Beberapa indikator yang menjadi dasar penetapan di antaranya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), jumlah titik panas harian, jarak pandang (visibility), serta Fine Fuel Moisture Code (FFMC).

“Ini penting agar ketika kondisi karhutla sudah memenuhi indikator, pemerintah daerah dapat mengambil langkah secara cepat dan terukur, termasuk dalam menetapkan status keadaan darurat,” jelasnya.

Selain kesiapsiagaan, Fraksi PKS juga menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Eko Asnan, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Kami mendesak dilakukannya penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau korporasi serta perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun karena kelalaiannya,” tegas Eko.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Surat Edaran BPBD Sumsel.

Aturan tersebut tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban dalam pengendalian karhutla.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar kewajiban memiliki sistem pengendalian karhutla atau membiarkan arealnya terbakar.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel, M. Anwar Al Syadat, mengatakan koordinasi lintas fraksi tersebut merupakan bentuk komitmen PKS untuk mendorong kebijakan yang lebih konkret dalam menghadapi ancaman karhutla di Sumatera Selatan.

Dalam rakor tersebut turut hadir Ketua Fraksi PKS Ogan Ilir Eko Asnan dan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel M. Anwar Al Syadat.

Melalui koordinasi Fraksi PKS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, PKS berharap usulan Raperda Karhutla dapat segera dibahas dan direalisasikan di daerah-daerah yang belum memiliki regulasi khusus.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat aspek pencegahan dan penanganan karhutla, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

PKS menilai keberadaan Perda Karhutla menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya mewujudkan Sumatera Selatan yang lebih aman dari ancaman asap dan dampak kebakaran hutan serta lahan. (*)