PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — DPC PDI Perjuangan Kota Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “DESIL: Bermasalah, atau Salah Data? Memahami, Menyikapi, dan Mencari Solusi”, Rabu (30/9/2026).
Forum tersebut membahas pemahaman mengenai DESIL, mekanisme pemutakhiran, serta bagaimana data sosial ekonomi dapat mendukung kebijakan perlindungan sosial yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, S.E., M.M., mengatakan pembahasan DESIL penting dilakukan agar masyarakat memahami fungsi dan kedudukannya dalam sistem data sosial ekonomi nasional.
“FGD ini bukan sekadar untuk memahami angka dan data, tetapi untuk memastikan bahwa data benar-benar menggambarkan kondisi rakyat di lapangan,” kata Ayu dalam keterangannya, Kamis (01/10/2026).
DESIL merupakan pengelompokan keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Dalam DTSEN, Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
BPS menegaskan, desil bukan ukuran tunggal kemiskinan, bukan angka nominal pendapatan, dan bukan pula label yang secara otomatis menentukan seseorang sebagai miskin atau kaya.
Penentuan posisi desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi keluarga secara bersama-sama, antara lain kondisi tempat tinggal, akses air dan energi, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, komposisi keluarga dan sejumlah indikator lainnya.
Fungsi desil adalah membantu pemerintah melihat posisi relatif kesejahteraan keluarga sehingga dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan masing-masing.
Dengan demikian, masuk dalam suatu desil tidak dengan sendirinya berarti seseorang otomatis menjadi penerima program tertentu.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya melihat angka desil, tetapi juga memahami konteks data yang membentuk posisi tersebut.
Ayu mengatakan kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, pemutakhiran menjadi bagian penting dalam menjaga agar informasi yang digunakan tetap relevan.
“Jangan hanya membahas siapa masuk desil berapa. Kita harus membahas apakah data tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat, bagaimana mekanisme pemutakhiran dan verifikasi, serta bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila datanya tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut Ayu, masyarakat perlu mengetahui jalur yang tersedia untuk menyampaikan perubahan kondisi maupun informasi yang dinilai belum sesuai.
BPS menjelaskan, pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Pengajuan pembaruan juga tidak otomatis mengubah posisi desil karena informasi tersebut tetap harus melalui proses pengolahan dan penghitungan sesuai metode yang berlaku.
“Bagaimana mekanisme pemutakhiran dan verifikasi data? Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila datanya tidak sesuai? Ini yang harus kita pahami bersama,” kata Ayu.
Ia menambahkan, struktur PDI Perjuangan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, ranting dan anak ranting dapat membantu menyerap persoalan masyarakat dan menyampaikannya melalui mekanisme resmi.
Dari pembahasan FGD, terdapat lima hal yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, pemahaman mengenai DESIL, agar masyarakat mengetahui bahwa desil menunjukkan posisi relatif kesejahteraan, bukan sekadar label miskin atau kaya.
Kedua, pemutakhiran data secara berkala, mengingat kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah.
Ketiga, verifikasi dan validasi, apabila terdapat informasi yang berbeda dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Keempat, akses masyarakat terhadap mekanisme perbaikan data, sehingga informasi mengenai perubahan kondisi dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia.
Kelima, penguatan komunikasi antarpemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BPS, Dinas Sosial, masyarakat dan unsur terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ayu mengatakan, pemahaman yang tepat mengenai DESIL diperlukan agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan angka yang tercantum dalam data.
“Yang kita dorong bukan sekadar memperbaiki angka dalam data. Kita ingin memastikan masyarakat yang memang membutuhkan perhatian dapat teridentifikasi dengan baik,” ujarnya.
FGD tersebut menghadirkan Kepala BPS Kota Palembang Edi Subeno, S.E., M.Si., Kepala Dinas Sosial Kota Palembang H. Edison, S.Sos., M.Si., serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang H. Duta Wijaya Sakti, S.H.
Kegiatan turut dihadiri jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, pengurus PAC, kader, peserta FGD dan undangan lainnya.
Ayu berharap forum tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat dan kader mengenai DESIL sekaligus mendorong partisipasi dalam proses pemutakhiran data melalui mekanisme yang tersedia.
“DESIL harus dipahami sebagai gambaran posisi relatif kesejahteraan yang datanya terus dimutakhirkan, bukan sekadar angka dalam sistem administrasi,” pungkasnya.














