BanyuasinBeritaHukum

Polemik Kas Rp2.000 di SDN 24 Rantau Bayur Melebar, Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum?

4
×

Polemik Kas Rp2.000 di SDN 24 Rantau Bayur Melebar, Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM – Polemik dugaan pengumpulan uang kas sebesar Rp2.000 per siswa di SDN 24 Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, kian bergulir. Persoalan yang awalnya menyangkut dugaan pungutan di lingkungan sekolah kini merembet pada ancaman langkah hukum terhadap pemberitaan media.

Informasi dugaan pengumpulan uang tersebut sebelumnya mencuat dari seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku adanya permintaan uang sebesar Rp2.000 kepada siswa, bahkan menyebut uang tersebut dikumpulkan untuk kegiatan tertentu.

Tak hanya itu, wali murid tersebut juga menyampaikan adanya dugaan ucapan bahwa siswa yang tidak membayar akan diviralkan melalui media sosial Facebook.

Namun, seluruh tudingan tersebut dibantah Kepala SDN 24 Rantau Bayur, Zuryati.

Melalui pesan WhatsApp, Zuryati menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siswa membayar uang kas Rp2.000 setiap hari.

“Saya tidak pernah meminta siswa untuk kas 2 ribu. Hanya saja kemarin siswa ingin adakan liburan, jadi kata saya kalau mau liburan biar tidak berat kumpulkan dengan Ibu Lely,” ujar Zuryati, sebagaimana dikutip dari Onlinesriwijaya.com, Rabu (23/9/2026).

Zuryati juga membantah adanya ancaman terhadap siswa yang tidak membayar.
“Soal saya ancam kalau tidak bayar 2 ribu per hari bakal di-viral FB itu tidak benar,” tegasnya.

Bahkan, Zuryati mempersilakan wartawan datang langsung ke sekolah untuk melakukan konfirmasi kepada siswa.

“Boleh bapak datang ke sekolah langsung tanyo dewek sama siswa di sekolah kami,” katanya.
Bantahan Berujung Ancaman Jalur Hukum

Polemik kemudian memasuki babak berbeda. Di tengah upaya klarifikasi atas informasi yang berkembang, muncul sikap Kepala Sekolah SDN 24 Rantau Bayur yang disebut akan membawa persoalan pemberitaan ke jalur hukum.

Sikap tersebut menjadi sorotan karena pemberitaan mengenai dugaan pengumpulan uang sebelumnya telah disertai upaya konfirmasi kepada pihak sekolah.

Dalam praktik jurnalistik, ketika terdapat perbedaan antara informasi yang diterima wartawan dengan fakta menurut pihak yang diberitakan, ruang klarifikasi dan hak jawab merupakan bagian penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Karena itu, ancaman menempuh jalur hukum tidak semestinya menutup ruang bagi publik untuk mendapatkan penjelasan mengenai substansi persoalan yang dipertanyakan.

Justru, persoalan pokoknya kini menjadi semakin terang untuk diuji: uang Rp2.000 itu sebenarnya untuk apa, siapa yang menginisiasi, bagaimana mekanisme pengumpulannya, dan apakah seluruh orang tua siswa menyetujuinya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar polemik tidak berhenti sebatas bantah-membantah antara wali murid dan pihak sekolah.

Dinas Pendidikan Jangan Diam
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin juga patut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengumpulan dana di satuan pendidikan.

Apakah dana tersebut merupakan pungutan, sumbangan sukarela, atau iuran untuk kegiatan tertentu yang telah disepakati bersama orang tua siswa?

Sebab, jika memang pengumpulan dana dilakukan atas dasar kesepakatan untuk kegiatan siswa, mekanisme, tujuan, besaran, serta pihak yang mengelola dana tentu harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila tidak ada kesepakatan yang jelas, maka wajar jika muncul pertanyaan dan keresahan dari wali murid.

Publik tentu tidak membutuhkan perang pernyataan. Yang dibutuhkan adalah transparansi.
Kepala sekolah memiliki hak memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. Wartawan juga memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Kini bola berada di tangan pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, untuk membuka persoalan ini secara terang.

Jangan sampai polemik Rp2.000 justru menjadi besar hanya karena persoalan sederhana tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait mekanisme pengumpulan dana di SDN 24 Rantau Bayur.(TM)