Berita

APASEL Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Penataan Reklame di Sumsel dan Optimalisasi PAD

5
×

APASEL Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Penataan Reklame di Sumsel dan Optimalisasi PAD

Sebarkan artikel ini
oplus_2

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengukuhkan kepengurusan Asosiasi Pengusaha Advertising Sumatera Selatan (APASEL) di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Rabu, 23 September 2026.

Pengukuhan tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan pelaku usaha periklanan luar ruang di Sumatera Selatan, mulai dari perusahaan reklame, baliho, event organizer, digital printing hingga percetakan skala besar. Asosiasi ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah pengusaha, tetapi juga mitra pemerintah dalam menata industri periklanan agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

Herman Deru mengatakan keberadaan media luar ruang harus berjalan seiring dengan penataan kota. Menurut dia, reklame tidak semata-mata menjadi instrumen promosi komersial, tetapi juga harus memperhatikan estetika, lingkungan, keselamatan, serta ketertiban umum.

“Ini merupakan peristiwa pertama kali di mana asosiasi semacam ini terbentuk. Kehadirannya di Sumsel adalah sebuah kebutuhan mendesak mengingat wilayah kita yang luas, mencakup 3.258 desa dan kelurahan. Kebutuhan terhadap media luar ruang sangat besar, namun harus ditata dengan memperhatikan estetika dan lingkungan,” kata Herman Deru.

Ia juga mengapresiasi proses pembentukan APASEL yang berlangsung relatif cepat, dari pelantikan tingkat kota pada April hingga pengukuhan tingkat provinsi pada September 2026.

Menurut Herman Deru, pemerintah membutuhkan mitra dari dunia usaha untuk membangun tata kelola periklanan yang lebih teratur. Penataan tersebut sekaligus berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorong Kepastian Hukum

Ketua APASEL Indra mengatakan organisasi tersebut mengusung motto “Sinergi dan Kolaborasi”. Saat ini, APASEL menghimpun sekitar 50 pengusaha yang telah memiliki badan usaha dan perangkat organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

APASEL membentuk empat koordinator wilayah yang menaungi 18 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Dalam pengukuhan tersebut turut hadir perwakilan koordinator wilayah yang diketuai Suandi serta perwakilan Palembang yang dipimpin Rohana.

Ketua Bidang Hukum sekaligus juru bicara APASEL, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM dari Sakahira Law Firm, mengatakan salah satu agenda utama asosiasi adalah mendorong terciptanya regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat.

“Kami berharap dapat menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), hingga Peraturan Daerah (Perda),” ujar Rilo.

Ia mengatakan APASEL menjadikan kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait penyelenggaraan reklame sebagai salah satu rujukan.

“Model serupa ingin kami terapkan di seluruh Sumsel untuk menjamin kepastian hukum dan optimalisasi PAD,” katanya.

Larang Reklame Ganggu Fasilitas Umum

APASEL juga mendorong perubahan tata kelola pemasangan reklame agar tidak mengabaikan keselamatan dan estetika lingkungan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemasangan reklame pada tiang listrik maupun fasilitas umum yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban.

Asosiasi membuka ruang bagi pelaku usaha periklanan, baik yang telah lama beroperasi maupun pendatang baru, sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki visi yang sama dalam menata wajah wilayah Sumatera Selatan.

Selain itu, APASEL membuka peluang kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta jaringan media siber untuk mengembangkan ekosistem periklanan, termasuk memperluas pemanfaatan media digital.

Pengukuhan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, antara lain dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Kehadiran lintas instansi tersebut memperlihatkan bahwa penataan industri reklame tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis, tetapi bersinggungan dengan tata ruang, lalu lintas, ketertiban umum, estetika kota, serta penerimaan daerah. (WNA)