PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masuk hingga Kota Palembang mendorong Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali) Sumatera Selatan membuka opsi menggugat Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Banyuasin.
Kawali kini mengkaji tanggung jawab pemerintah daerah di tiga kabupaten tersebut, terutama dalam mencegah karhutla, menangani kebakaran, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak asap.
Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, mengatakan opsi gugatan tersebut belum menjadi perkara hukum yang diajukan.
Pihaknya masih mengumpulkan data, mengkaji kewajiban pemerintah daerah, serta memastikan ada tidaknya dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Kami sedang membuka opsi langkah hukum. Kalau setelah kami kaji ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan kami menggugat,” kata Chandra dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurut Chandra, langkah tersebut bukan semata-mata melihat jumlah titik atau luas lahan terbakar.
Kawali ingin menguji apakah kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan karhutla, hingga perlindungan masyarakat telah dijalankan secara optimal.
“Ini bukan persoalan mencari kambing hitam, tetapi soal tanggung jawab perlindungan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Chandra menegaskan, Kawali belum menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati OKI, OI maupun Banyuasin.
“Opsi ini belum merupakan gugatan yang diajukan. Kami masih mengumpulkan dan mengkaji data, dasar hukum serta bukti yang diperlukan.
Kalau seluruh unsur terpenuhi, baru kami menentukan langkah hukum,” katanya.
Persoalan asap menjadi perhatian setelah BPBD Sumsel menyebut asap dari sejumlah titik karhutla terbawa angin hingga masuk ke wilayah Palembang.
Bagi Kawali, kondisi tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah yang menjadi sumber kebakaran sudah berjalan secara maksimal.
“Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi.
Kalau persoalan yang sama terus berulang setiap tahun, sistemnya harus dievaluasi secara serius,” tegas Chandra.
Berdasarkan data BPBD Sumsel per 10 September 2026, tercatat 2.676 kejadian karhutla di Sumatera Selatan.
OKI mencatat 459 kejadian, OI 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian, sementara Palembang tercatat 199 kejadian.
Data tersebut merupakan catatan kejadian karhutla BPBD Sumsel dan tidak secara otomatis menunjukkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas setiap kejadian.
Penanganan karhutla di sejumlah wilayah Sumsel juga masih berlangsung. Pada 15 September 2026, BPBD Sumsel melaporkan empat helikopter water bombing dikerahkan ke Banyuasin, Muara Enim, OKI dan Musi Banyuasin.
Menurut laporan BPBD Sumsel, luas lahan yang terbakar dalam operasi tersebut diperkirakan sekitar 63 hektare.
Di sisi penegakan hukum, Polda Sumsel hingga 8 September 2026 mencatat 28 laporan terkait karhutla. Dari perkara tersebut, sekitar 138,8 hektare areal terdampak dan 36 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Chandra mengatakan Kawali tidak mempersoalkan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Namun, menurut dia, penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan perlindungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi penegakan hukum terhadap pihak yang memang terbukti melakukan pembakaran.
Tetapi penanganan karhutla harus berjalan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Kawali juga akan melihat apakah terdapat kewajiban pemerintah daerah yang perlu dievaluasi dalam konteks pencegahan dan penanganan karhutla.
“Semua harus berbasis data, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang sudah dilakukan secara maksimal, buka datanya kepada publik.
Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” pungkas Chandra.
Kawali meminta Pemerintah Kabupaten OKI, OI dan Banyuasin membuka data penanganan karhutla kepada publik, termasuk wilayah rawan, langkah pencegahan, sumber daya yang dikerahkan, serta hasil evaluasi penanganannya. (Rilis)














