PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Koordinator Utama Sumsel Budget Centre (SBC), Riza Toni Siahaan, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan proyek lampu jalan di Kota Palembang.
Menurut Riza, penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai posisi, ruang lingkup, serta tahapan penanganan perkara dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“APH harus menjelaskan dengan terang posisi isu proyek lampu jalan ini, termasuk proyek pada periode tahun anggaran mana yang sebenarnya sedang didalami,” kata Riza dalam rilisnya, Kamis (20/8/2026).
Riza mengatakan, SBC mencermati sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait proyek tersebut.
Salah satunya mengenai pertanyaan apakah terdapat keterkaitan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam proses perencanaan maupun pengadaan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada dugaan keterkaitan pokir dalam proyek ini, menurut kami penelusurannya jangan hanya melihat pekerjaan fisik.
Perlu dilihat sejak proses awal, termasuk bagaimana kebutuhan proyek dirumuskan, proses penyusunan DED, hingga tahapan pengadaan,” ujarnya.
Riza menambahkan, penelusuran dapat dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses apabila memang terdapat indikasi yang relevan, mulai dari penyusunan Detail Engineering Design (DED), penetapan kebutuhan, proses tender, lelang, hingga penetapan penyedia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SBC, kata Riza, terdapat sejumlah hal yang menurutnya layak diklarifikasi terkait hubungan antara pihak-pihak yang mengikuti proses pengadaan.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, ada hal-hal yang menurut kami perlu ditelusuri terkait hubungan antara pihak yang memenangkan lelang dengan pihak penyedia barang.
Tetapi sekali lagi, itu masih berupa informasi yang harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Riza menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, apabila aparat menemukan hal yang relevan, pemeriksaan dapat mencakup aspek administrasi, proses pengadaan, struktur kepemilikan perusahaan, serta hubungan hukum maupun hubungan usaha antarpihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.
“Apabila memang terdapat informasi atau bukti yang relevan, tentu aparat dapat melakukan penelusuran sesuai kewenangannya. Yang terpenting, semua kesimpulan harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Riza juga meminta agar aparat memeriksa proses pengadaan secara menyeluruh apabila memang diperlukan, termasuk tahapan perencanaan, penyusunan DED, proses tender, penetapan kebutuhan, lelang, serta penetapan penyedia.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat hubungan tertentu antara proses perencanaan dan pengadaan dengan proyek lampu tenaga surya atau solar cell tahun anggaran 2025.
“Apakah terdapat hubungan atau komunikasi tertentu dengan penentuan penyedia dalam proyek pengadaan solar cell tahun 2025?
Menurut kami, hal tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen, fakta, dan keterangan pihak-pihak yang berwenang,” katanya.
Riza menilai, penelusuran tidak semata-mata melihat aspek administratif, tetapi juga dapat melihat rangkaian proses pengadaan secara utuh apabila ditemukan informasi yang memang relevan.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran ditempatkan secara proporsional.
“Setiap dugaan harus dibuktikan. Jangan ada penghakiman sebelum proses hukumnya berjalan.
Semua pihak yang dikaitkan dengan perkara ini juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab,” tegasnya.
Riza juga meminta Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai posisi PT PBPH dan PT SAM apabila berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kedua perusahaan tersebut memang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat memahami konstruksi perkara secara utuh dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kejaksaan perlu memperjelas sejauh mana posisi PT PBPH dan PT SAM dalam perkara ini apabila memang terdapat relevansi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berspekulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, seluruh pihak yang memiliki relevansi berdasarkan bukti harus diperiksa secara proporsional.
Riza berharap penanganan perkara proyek lampu jalan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Prinsipnya sederhana, apabila memang ada dugaan tindak pidana, harus diusut secara tuntas, profesional dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, sementara setiap pihak yang diperiksa juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta,” pungkas Riza (Ril)














