PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Buruh Marhaenis Provinsi Sumatera Selatan (DPD KBM Sumsel) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja menyusul sekitar 1.400 pekerja di Sumatera Selatan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester I 2026.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD KBM Sumsel, Sumarlan, SH, dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, sebanyak 234 pekerja terlibat dalam perselisihan hubungan industrial sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Perselisihan tersebut tercatat dalam 125 kasus yang ditangani melalui proses mediasi oleh mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel.
Sementara itu, dari sekitar 1.400 pekerja yang terdampak PHK, sebanyak 1.166 pekerja disebut mengalami PHK tanpa melalui proses perselisihan karena penyelesaiannya telah disepakati antara pekerja dan perusahaan.
Sumarlan menilai angka tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, sebagian pekerja yang terdampak PHK berasal dari sektor perkebunan dan pertanian.
“1.400 pekerja terdampak PHK itu bukan sekadar angka statistik. Ada ribuan keluarga yang kehilangan atau terancam kehilangan sumber penghasilan.
Pemerintah harus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sesuai ketentuan,” ujar Sumarlan.
Menurutnya, persoalan PHK tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
Karena itu, KBM Sumsel meminta pemerintah melalui instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.
Setiap keputusan PHK, kata Sumarlan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan hak pekerja.
Dorong Pencegahan Perselisihan
Sumarlan juga menyoroti masih adanya perselisihan hubungan industrial yang melibatkan ratusan pekerja.
Menurutnya, keberadaan 125 kasus perselisihan yang melibatkan 234 pekerja menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kalau ada perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Kami mendorong Disnakertrans menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi secara maksimal,” katanya.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah perselisihan terjadi. Pengawasan dan komunikasi antara perusahaan dengan pekerja perlu dilakukan sejak awal untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik hubungan industrial.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru pemerintah turun tangan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui pengawasan dan komunikasi antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.
Efisiensi Tetap Harus Perhatikan Hak Pekerja
DPD KBM Sumsel, lanjut Sumarlan, tidak mempersoalkan langkah perusahaan melakukan efisiensi apabila memang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Namun, efisiensi menurutnya tetap harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan pekerja.
“Efisiensi tentu menjadi bagian dari dinamika dunia usaha. Tetapi hak pekerja tetap harus diperhatikan.
Setiap keputusan PHK harus dilakukan sesuai aturan, transparan, dan memenuhi hak pekerja,” tegasnya.
Sumarlan juga meminta pemerintah mengevaluasi kondisi ketenagakerjaan pada sektor-sektor yang mencatat angka PHK cukup tinggi, khususnya perkebunan dan pertanian.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui faktor yang menyebabkan PHK sekaligus mencari langkah konkret agar pemutusan hubungan kerja dapat ditekan.
Pelatihan Bukan Satu-satunya Solusi
Terhadap pekerja yang telah terkena PHK, Sumarlan mengapresiasi berbagai program pelatihan dan peningkatan keterampilan yang disiapkan pemerintah.
Namun, ia menilai program tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya solusi dalam menghadapi persoalan PHK.
“Pelatihan penting untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah PHK yang tidak diperlukan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” katanya.
Sumarlan menegaskan DPD KBM Sumsel akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Ia berharap pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dapat membangun komunikasi yang lebih kuat sehingga kepentingan keberlangsungan usaha dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja.
“Pemerintah harus hadir, perusahaan harus menjalankan kewajibannya, dan pekerja harus mendapatkan perlindungan sesuai aturan.
Kami ingin pembangunan ekonomi di Sumsel juga memberikan kepastian dan manfaat bagi para pekerja,” pungkas Sumarlan.














