PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Koalisi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan dan Pertambangan (PEKAT IB) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, Kamis (6/8/2026). Mereka mendesak pemerintah segera mengusut dugaan penyimpangan operasional PT BST di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu merupakan tindak lanjut hasil investigasi lapangan yang diklaim dilakukan secara independen oleh koalisi. Massa menilai terdapat indikasi persoalan dalam operasional perusahaan yang dinilai berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ketua Umum PEKAT IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam praktik pengelolaan tambang. Menurut dia, pengawasan yang dilakukan pemerintah juga dinilai belum mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
“Hari ini kami menyampaikan aspirasi berdasarkan hasil investigasi lapangan. Kami menemukan indikasi persoalan dalam pengelolaan perusahaan yang berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat,” kata Suparman saat menyampaikan orasi.
Dalam tuntutannya, PEKAT IB menyoroti sejumlah aspek, mulai dari persoalan lahan, sanitasi lingkungan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga potensi risiko kecelakaan di area operasional. Mereka juga mempertanyakan efektivitas pengawasan tambang yang disebut hanya dilakukan satu kali dalam setahun.
Menurut Suparman, pola inspeksi tersebut sudah tidak memadai untuk mengawasi aktivitas pertambangan yang dinamis, terlebih di tengah tingginya intensitas produksi dan perubahan kondisi industri.
Ia juga mengungkit catatan PT BST yang disebut pernah memperoleh penilaian buruk atau “rapor merah” dalam aspek lingkungan. Berdasarkan hal itu, PEKAT IB meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan yang berkembang.
“Kami meminta Inspektur Tambang segera memanggil pihak perusahaan agar memberikan penjelasan secara terbuka atas berbagai persoalan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Inspektur Tambang ESDM Sumsel, Hinsyah, mengatakan seluruh aspirasi masyarakat akan dipelajari sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan operasional, evaluasi atau revisi perizinan, hingga sanksi administratif lainnya.
Sementara itu, PEKAT IB memberikan tenggat waktu hingga 13 Agustus 2026 kepada Inspektur Tambang ESDM Sumsel untuk memberikan penjelasan resmi atas laporan yang mereka sampaikan.
“Kami memberi waktu satu minggu. Jika tidak ada respons maupun tindak lanjut yang jelas, kami akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Suparman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BST terkait berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (WNA)













