PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus melebar. Hingga Rabu, (5/8/2026). Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa 69 saksi, termasuk delapan anggota DPRD Kota Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penyidik, kata dia, masih terus mengumpulkan alat bukti dan membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Ali Akbar, Rabu (5/8/2026).
Menurut Ali Akbar, delapan anggota DPRD telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Kejari belum bersedia mengungkap identitas mereka dengan alasan menjaga independensi dan efektivitas proses penyidikan.
“Nama-nama saksi belum bisa kami sampaikan karena penyidikan masih berjalan. Pada waktunya akan kami informasikan,” ujarnya.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menggandeng sejumlah ahli, antara lain ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Keterangan para ahli diperlukan untuk mengurai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejari mengakui telah memperoleh gambaran awal mengenai potensi kerugian negara. Namun, nilai kerugian belum dapat diumumkan karena masih menunggu hasil penghitungan resmi dari auditor.
“Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada,” kata Ali Akbar.
Penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat Kota Palembang yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan karena berhalangan hadir.
Di sisi lain, Kejari Palembang tidak hanya mengusut proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan. Penyidik juga sedang mendalami dugaan korupsi pada proyek pengadaan lampu jalan. Meski berkaitan dengan sektor yang sama, kedua perkara tersebut dipastikan memiliki objek berbeda sehingga ditangani melalui penyidikan yang terpisah.
“Ada dua kegiatan yang kami tangani, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Keduanya merupakan objek yang berbeda sehingga penyidikannya dilakukan secara terpisah,” ujar Ali Akbar.
Ali Akbar mengungkapkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara ini diterbitkan pada 27 Juni 2026. Artinya, hingga awal Agustus penyidikan telah berlangsung sekitar 40 hari.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik terus mengumpulkan dokumen, memperdalam keterangan para saksi, serta membuka kemungkinan memanggil pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Palembang apabila dinilai mengetahui atau terlibat dalam proses penggunaan anggaran.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ali Akbar. (WNA)













