Kejaksaan

SOAK Desak Kejati Sumsel Hentikan Kasus Wakil Bupati PALI, Klaim Murni Utang Piutang dan Bukan OTT

8
×

SOAK Desak Kejati Sumsel Hentikan Kasus Wakil Bupati PALI, Klaim Murni Utang Piutang dan Bukan OTT

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG SUMSEL JARRAKPOS, –  Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak penyidik menghentikan proses hukum terhadap Wakil Bupati PALI karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Massa secara bergantian menyampaikan orasi dan menyerahkan tuntutan kepada pihak Kejati Sumsel. Mereka menilai perkara yang sedang ditangani penyidik merupakan sengketa perdata berupa utang-piutang sehingga tidak layak diproses sebagai perkara pidana.

Koordinator aksi, M. Sanusi AS, mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak mengkriminalisasi seseorang.

“Hari ini kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghentikan perkara ini. Menurut kami, ini merupakan perkara perdata, bukan pidana, apalagi operasi tangkap tangan (OTT). Secara logis rangkaian peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai OTT,” kata Sanusi.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp436.250.000 yang dipersoalkan merupakan transaksi utang-piutang antara Lepi dan Farizal yang disebut telah dilunasi jauh sebelum adanya proses hukum.

Menurut Sanusi, pembayaran dilakukan pada 22 Mei melalui transfer Bank BCA disertai pelunasan bunga. Bukti transfer dan kuitansi pembayaran, kata dia, juga telah dimiliki pihaknya.

“Kalau utangnya sudah dibayar lunas beserta bunganya, lalu di mana letak tindak pidananya? Kami membawa bukti pembayaran tersebut,” ujarnya.

Dalam orasinya, Sanusi juga membantah adanya dugaan pengaturan proyek sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, seorang wakil bupati tidak memiliki kewenangan menentukan atau mengatur proyek pemerintah.

“Tidak ada janji proyek maupun pengaturan proyek. Wakil bupati tidak mempunyai kewenangan mengatur proyek. Jadi jangan diarahkan seolah-olah perkara ini berkaitan dengan proyek pemerintah. Ini murni persoalan utang-piutang,” tegasnya.

SOAK juga mengungkapkan bahwa mereka telah menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan terhadap penanganan perkara tersebut.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.

Sanusi berharap Kejati Sumsel dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang disampaikan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Ia menegaskan, aktivis tidak pernah menolak pemberantasan korupsi, tetapi meminta aparat penegak hukum bertindak objektif.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi jangan sampai ada kriminalisasi. Jangan sampai persoalan perdata dipaksakan menjadi pidana karena itu justru akan mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Aspirasi massa diterima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iwan, yang menemui langsung peserta aksi di halaman kantor Kejati.

Iwan menerima dokumen tuntutan yang diserahkan massa dan menyampaikan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan.”Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Seluruh tuntutan dan dokumen yang disampaikan hari ini kami terima dan akan kami teruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan. Kejaksaan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai prosedur,” ujar Iwan. (WNA)