DaerahPalembang

OTT Muara Enim Berbuntut, KPKP Desak BPK Tinjau Ulang Opini WTP Delapan Daerah di Sumsel

13
×

OTT Muara Enim Berbuntut, KPKP Desak BPK Tinjau Ulang Opini WTP Delapan Daerah di Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim berbuntut panjang. Kasus tersebut kini memicu desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan peninjauan ulang terhadap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Sumatera Selatan.

Desakan itu disampaikan Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) saat menggelar audiensi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa (28/7/2026).

Perwakilan KPKP, Rizky Pratama Saputra bersama AH Alamsyah diterima langsung oleh Kepala Subbagian Hukum BPK RI Perwakilan Sumsel, Bobby.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar KPKP pada 24 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Rizky Pratama Saputra menilai OTT di Muara Enim menjadi momentum penting bagi BPK untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pemberian opini WTP kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, opini WTP pada dasarnya merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu daerah terbebas dari dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kasus OTT di Muara Enim menjadi alarm bagi semua pihak. WTP tidak boleh dipersepsikan sebagai jaminan bahwa tata kelola pemerintahan telah sepenuhnya bersih.

Karena itu kami meminta BPK melakukan evaluasi terhadap sistem pemberian opini WTP agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar RPS.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa dengan RPS ini juga secara khusus meminta BPK RI meninjau kembali opini WTP terhadap delapan pemerintah daerah di Sumatera Selatan yang dinilai perlu dievaluasi berdasarkan perkembangan fakta dan proses penegakan hukum.

“Kami meminta BPK mengevaluasi kembali opini WTP delapan daerah di Sumatera Selatan. Apabila berdasarkan kewenangan BPK terdapat dasar untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, maka langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” tegasnya.

Selain meminta evaluasi terhadap opini 8 daerah penerima WTP, KPKP juga mendesak BPK menegakkan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik.

Mereka meminta proses pemeriksaan etik dilakukan secara transparan apabila terdapat auditor yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara OTT Muara Enim.

“Kami berharap BPK tidak ragu menegakkan kode etik. Jika terdapat oknum auditor yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini, proses pemeriksaannya harus dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Independensi, Integritas, dan Profesionalisme harus dijaga,” kata RPS.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasubag Hukum BPK RI Perwakilan Sumsel, Bobby, menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Ia mengatakan mekanisme pengawasan internal maupun penegakan kode etik telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan auditor, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bobby juga mengungkapkan terdapat sekitar delapan poin yang saat ini menjadi perhatian terkait perkembangan perkara OTT di Muara Enim.

Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal BPK.

“Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan KPKP. Terkait mekanisme pengawasan internal maupun sidang kode etik, semuanya telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku agar integritas lembaga tetap terjaga,” ujarnya.

KPKP menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara OTT Muara Enim. Mereka berharap evaluasi terhadap mekanisme pemberian opini WTP dan penguatan pengawasan internal di lingkungan BPK dapat menjadi langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.***