PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kota Palembang menghadapi ancaman banjir yang semakin kompleks dalam dua tahun terakhir. Peningkatan titik genangan, alih fungsi lahan rawa, hingga tekanan perubahan iklim menjadi kombinasi persoalan yang dinilai tidak lagi bisa ditangani melalui pendekatan teknis semata.
Data yang dihimpun Perkumpulan Sumsel Bersih menunjukkan jumlah titik genangan meningkat dari 32 titik pada 2024 menjadi 38 titik pada semester pertama 2026.
Sebagian besar titik banjir baru muncul di kawasan penyangga perkotaan atau sub-urban yang mengalami laju pembangunan cukup agresif.
Kondisi itu dipicu tingginya tekanan urbanisasi yang mengubah bentang rawa alami, sedimentasi drainase perkotaan, serta pengaruh pasang Sungai Musi yang memperparah genangan saat curah hujan tinggi.
Fenomena tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Integrasi Penanggulangan Banjir Kota Palembang” yang diselenggarakan Perkumpulan Sumsel Bersih di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (09/05/2026).
Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi teknik, media, hingga organisasi mahasiswa untuk merumuskan langkah bersama menghadapi ancaman hidrometeorologi di Palembang.
Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Sumarlan, S.H., mengatakan persoalan banjir di Palembang telah memasuki fase kritis akibat lemahnya integrasi kebijakan antarinstansi.
Menurut dia, penanganan banjir selama ini masih bersifat sektoral dan reaktif sehingga belum mampu menjawab akar persoalan tata ruang dan kerusakan sistem hidrologi kota.
“Palembang merupakan kota rawa dengan karakter hidrografis yang sangat khas.
Ketika kawasan resapan dan rawa terus dikonversi tanpa sistem pengendalian yang memadai, maka daya tampung air semakin berkurang.
Akibatnya, hujan dengan intensitas sedang saja sudah memicu genangan di banyak wilayah,” ujar Sumarlan.
Sumarlan menilai pendekatan penanggulangan banjir tidak cukup hanya melalui pembangunan drainase atau normalisasi saluran air.
Pemerintah, kata dia, perlu membangun sistem mitigasi terpadu berbasis data spasial yang dapat diakses lintas lembaga.
“Persoalan banjir di Palembang tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara teknis biasa. Diperlukan sinergi antara pemerintah, multi stakeholder, dan partisipasi masyarakat untuk mencapai mitigasi yang efektif,” katanya.
Dalam forum tersebut, Dinas PUPR Kota Palembang memaparkan evaluasi penanganan banjir 2023–2026, sementara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumatera Selatan menyoroti pentingnya konektivitas infrastruktur lintas wilayah.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII turut menjelaskan dampak pasang surut Sungai Musi terhadap sistem drainase kota.
Di sisi lain, akademisi dan organisasi lingkungan mempresentasikan hasil kajian perubahan tata guna lahan yang dinilai berkontribusi besar terhadap meningkatnya limpasan air permukaan.
Analisis simulasi banjir menunjukkan banyak kawasan rawa yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah tampung air kini berubah menjadi permukiman dan kawasan komersial.
Sementara itu, dari sisi pengawasan kebijakan, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, SE.AK, SH mengatakan persoalan banjir harus dipandang sebagai isu tata kelola kota yang membutuhkan pengawasan serius dari pemerintah daerah dan legislatif.
Menurut dia, pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan menjadi salah satu penyebab meningkatnya kawasan rawan genangan.
“Permasalahan banjir di Palembang tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Dibutuhkan sinkronisasi lintas sektor, mulai dari tata ruang, pembangunan drainase, pengendalian izin pembangunan, hingga pengawasan kawasan rawa yang terus menyusut,” ujar Andreas.
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menegaskan pihaknya mendukung upaya pembentukan forum multi stakeholder dan membuka ruang pembahasan lebih lanjut terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian Banjir.
“Kami melihat penting adanya pengawasan yang lebih kuat agar kebijakan penanggulangan banjir berjalan terukur dan berkelanjutan.
Jangan sampai pembangunan kota justru mengorbankan kawasan resapan yang menjadi benteng alami Palembang dari ancaman banjir,” katanya.
Perkumpulan Sumsel Bersih menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah politik yang lebih kuat agar pengendalian banjir tidak berhenti pada program jangka pendek. Karena itu, forum menghasilkan dua rekomendasi utama.
Pertama, pembentukan forum multi stakeholder permanen yang berfungsi menyinkronkan data spasial banjir lintas instansi sehingga kebijakan penanggulangan tidak lagi berjalan parsial.
Kedua, mendorong DPRD Kota Palembang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian Banjir sebagai instrumen pengawasan terhadap tata ruang, pembangunan kawasan rawa, dan implementasi kebijakan lingkungan.
Menurut Sumarlan, keberadaan forum bersama dan pengawasan politik menjadi penting untuk memastikan pembangunan kota tetap memperhatikan daya dukung ekologis.
“Forum Multi stakeholder dan Pansus Pengendalian Banjir adalah langkah konkret untuk memperkuat kapasitas adaptasi kota terhadap risiko hidrometeorologi yang semakin kompleks.
Kalau tidak ada perubahan tata kelola dari sekarang, maka titik banjir akan terus bertambah dan kerugian masyarakat akan semakin besar,” ujarnya.
Sumarlan juga menekankan bahwa penanggulangan banjir harus dipandang sebagai agenda perlindungan lingkungan sekaligus keselamatan warga kota.
Selain pembangunan infrastruktur, diperlukan upaya pemulihan kawasan rawa, pengendalian alih fungsi lahan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
FGD tersebut diharapkan menjadi pijakan awal penyusunan master plan penanggulangan banjir Kota Palembang yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan di tengah ancaman perubahan iklim yang terus meningkat. ***














