DaerahPalembang

Rembuk Buruh May Day 2026, Serikat Buruh Sumsel Desak UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

14
×

Rembuk Buruh May Day 2026, Serikat Buruh Sumsel Desak UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Sumatera Selatan tidak hanya diwarnai aksi penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi pekerja melalui kegiatan rembuk buruh yang digelar di Palembang, Jumat (1/5/2026).

Puluhan anggota serikat buruh, termasuk pekerja perempuan, tampak antusias mengikuti forum dialog dan silaturahmi bersama pimpinan organisasi buruh daerah.

Ketua Serikat Buruh Sumsel, Hermawan, mengatakan rembuk buruh menjadi wadah strategis untuk memperkuat solidaritas antar pekerja sekaligus menyatukan perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Sumatera Selatan.

“Rembuk buruh ini menjadi momentum kebersamaan seluruh pekerja untuk terus memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan tenaga kerja, serta menolak kebijakan yang merugikan buruh,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan utama, di antaranya mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, menolak sistem outsourcing, serta menolak upah murah.

“Kami menuntut disahkannya secepatnya undang-undang pekerjaan yang baru, kemudian menolak outsourcing dan upah murah,” tegas Hermawan.

Selain itu, buruh juga meminta revisi sistem kerja, pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan, serta penguatan kebijakan pengupahan daerah guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Secara lokal, massa buruh juga mendesak pemerintah daerah menuntaskan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian kasus pelanggaran normatif terhadap pekerja dan optimalisasi fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan.

“Seluruh tuntutan ini sudah kami sampaikan secara langsung kepada Gubernur Sumatera Selatan dan jajaran terkait,” katanya.

Menurut Hermawan, Gubernur Sumsel telah berjanji akan meneruskan tuntutan nasional kepada pemerintah pusat, sementara tuntutan di tingkat daerah akan ditindaklanjuti melalui instansi terkait.

Ia berharap komitmen tersebut dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan hak-hak pekerja dan buruh di Sumatera Selatan. (HSP)