BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada Senin (27/4/2026) berlangsung panas. Persidangan diwarnai perdebatan terkait keabsahan sebuah dokumen berformat PDF yang disebut tidak memiliki tanda tangan, baik secara elektronik maupun konvensional.
Dalam persidangan, saksi dari pihak tergugat mengungkapkan bahwa dokumen tersebut hanyalah konsep surat pencabutan laporan. Ia menjelaskan, konsep awal memang ditujukan kepada anggota DPRD Komisi III, namun kemudian direvisi untuk Komisi I.
“Konsep itu hanya berupa draft dalam bentuk PDF dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh DPRD Banyuasin. Yang membuat konsep surat itu adalah Nova,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasalnya, tidak terdapat tanda tangan sah, baik tanda tangan basah di atas materai maupun tanda tangan elektronik.
“Kalau tidak ada tanda tangan, itu bukan dokumen resmi. Itu hanya konsep atau draft. Jadi, tidak punya kekuatan hukum,” tegas kuasa hukum tergugat.
Ia juga mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan penggugat. Menurutnya, pihak yang seharusnya merasa dirugikan adalah DPRD Banyuasin, karena nama lembaga tersebut dicantumkan dalam konsep surat.
“Kenapa justru pihak lain yang menggugat? Kalau memang merasa dirugikan, semestinya DPRD Banyuasin yang mengajukan gugatan,” katanya.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan tergugat ke Polres Banyuasin terkait dugaan pelecehan oleh mantan pacar. Dalam prosesnya, keluarga dan kerabat terlapor meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebagai respons, tergugat kemudian mengirimkan konsep surat pencabutan laporan dalam bentuk file PDF. Namun, dokumen tersebut tidak dilengkapi tanda tangan.
Kini, keabsahan dokumen tersebut menjadi salah satu poin krusial yang diperdebatkan di persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan.(WT)













