BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM — Nama Kejaksaan Negeri Banyuasin mendadak jadi sorotan. Isu dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menggemparkan publik akhirnya dibantah tegas oleh pihak internal. Namun di balik klarifikasi itu,
muncul cerita lain yang tak kalah panas: dugaan intimidasi hingga konflik kepentingan yang menyeret salah satu oknum staf Pidsus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, memastikan peristiwa yang ramai disebut-sebut sebagai OTT itu bukanlah operasi resmi penegakan hukum.
“Tidak ada rekayasa, tidak ada perencanaan. Kejadiannya spontan. Tidak ada koordinasi ke atasan maupun ke bidang Intelijen,” tegasnya.
Menurut Jefri, ia bahkan baru mengetahui kejadian tersebut saat sedang dalam perjalanan. Tidak ada penyergapan, tidak ada penyitaan, dan tidak ada prosedur penindakan sebagaimana lazimnya OTT.
Bermula dari Chat, Berujung Gaduh
Sumber internal menyebut, polemik bermula dari komunikasi antara seorang kepala sekolah, pihak Dinas Pendidikan, dan oknum lembaga berinisial I. Pertemuan itu diklaim untuk “meluruskan” persoalan yang ada.
Namun situasi berubah saat muncul bukti awal berupa percakapan pesan singkat yang berisi dugaan permintaan tertentu. Chat tersebut memicu kecurigaan dan berkembang liar menjadi isu OTT di ruang publik.
Alih-alih berlanjut ke proses hukum, persoalan itu justru berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Oknum lembaga berinisial I disebut meminta maaf setelah diperlihatkan bukti awal.
Oknum Pidsus Terseret
Di tengah klarifikasi resmi, nama seorang oknum staf Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berinisial RJ ikut mencuat. Ia diduga membawa rombongan ke ruang Sekretaris Dinas Pendidikan dan meneriakkan kata “OTT” tanpa dasar prosedural yang jelas.
Ironisnya, kepala sekolah yang terseret dalam polemik ini diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota Pidsus di Kejari Banyuasin. Informasi yang beredar menyebut, sekolah yang dipimpin kerabat tersebut adalah SDN 19 Betung.
Publik pun mempertanyakan: apakah ini murni spontanitas, atau ada konflik kepentingan yang berpotensi mencoreng institusi?
Sejumlah aktivis LSM bahkan menilai tindakan tersebut beraroma intimidasi. Mereka menyebut dugaan penggunaan atribut dan kewenangan institusi sebagai “tameng” untuk membungkam kritik terkait anggaran honor guru periode 2024–2025.
Klarifikasi vs Persepsi Publik
Kejari Banyuasin telah menegaskan tidak ada OTT dan tidak ada penindakan hukum resmi. Namun dinamika yang terlanjur terbuka ke publik menyisakan tanda tanya besar.
Di satu sisi, institusi berupaya meredam isu dan menyebut kejadian itu hanya aksi spontan tanpa koordinasi. Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang terus menguat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan agar tidak ada ruang abu-abu dalam setiap tindakan yang membawa nama institusi hukum.(WT)














