Tak Berkategori

Utang Lama Disinggung Lagi di Facebook, Warga Palembang Lapor ke Polda Sumsel

69
×

Utang Lama Disinggung Lagi di Facebook, Warga Palembang Lapor ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. — Persoalan utang piutang yang disebut sudah lunas, kini berbuntut laporan pidana. Seorang warga Palembang berinisial WM atau Weni melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan SPKT Polda Sumatera Selatan,23 Februari 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL: LP.1B/275/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Weni datang bersama kuasa hukumnya, Wendi Aprianto, SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah S.H., M.H. & Rekan. Kepada wartawan, kuasa hukum menjelaskan, perkara ini bermula pada 2020 saat kliennya menjadi reseller kredit barang milik terlapor berinisial EGD.

“Memang saat itu ada keterlambatan pembayaran. Klien kami sedang hamil dan kondisi ekonomi saat pandemi Covid-19 sangat sulit,” ujar Wendi.
Namun, menurutnya, seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi. Bukti pembayaran disebut telah dikantongi dan siap diserahkan kepada penyidik.

Masalahnya, kata dia, EGD diduga mengunggah persoalan tunggakan itu ke Facebook pada 2020 dan kembali mengunggahnya pada 2023. Pada Januari 2026, unggahan tersebut kembali mencuat dan disebut menyebar luas.

“Bukan hanya narasi soal utang, tapi juga ada foto klien kami bersama anak dan suaminya yang ikut diunggah,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Weni akhirnya menempuh jalur hukum. Terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Akibat unggahan itu, Weni mengaku menerima beragam komentar negatif dari warganet. Ia menyebut mengalami tekanan psikis dan merasa nama baiknya tercoreng di ruang publik.

“Sebelum membuat laporan polisi, kami sudah menyampaikan aduan masyarakat kepada yang bersangkutan. Tapi tidak ada tanggapan,” ujar kuasa hukum.

Pihaknya berharap kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif. Meski demikian, mereka mengaku tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.

“Kami membuka pintu mediasi, sepanjang ada itikad baik untuk menghapus unggahan dan melakukan klarifikasi demi memulihkan nama baik klien kami,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor EGD.(WT)