Pendidikan

Feri Kurniawan Peringatkan Potensi Pidana di Balik Dewan Pengawas Komite Sekolah

401
×

Feri Kurniawan Peringatkan Potensi Pidana di Balik Dewan Pengawas Komite Sekolah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, yang menginisiasi pembentukan Dewan Pengawas Forum Komite SMA/SMK Swasta (DPS-FKSS) Sumsel, memicu gelombang kritik. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel menilai langkah tersebut berpotensi membuka ruang praktik pungutan berkedok sumbangan di sekolah swasta.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyebut pembentukan dewan pengawas komite itu sebagai kebijakan yang problematik dan rawan penyimpangan. Ia mempertanyakan dasar hukum pembentukan DPS-FKSS yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Sumsel, Rabu (11/2/2026).

“Kalau tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem pendidikan nasional, pembentukan dewan pengawas ini justru bisa menjadi pintu masuk legalisasi pungutan liar berkedok sumbangan,” kata Feri kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Feri, komite sekolah pada dasarnya merupakan representasi partisipasi masyarakat yang berfungsi memberi pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Namun, ia mengingatkan, komite bukan lembaga yang memiliki kewenangan memungut biaya secara memaksa kepada wali murid.

“Jangan sampai dibuatkan AD/ART baru, lalu seolah-olah punya legitimasi untuk menarik iuran dengan tekanan moral atau administratif. Itu berbahaya. Pendidikan bisa menjadi mahal dan tidak inklusif,” ujarnya.

Feri bahkan menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana apabila terbukti menjadi instrumen sistematis untuk membebani orang tua siswa. Ia menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Gubernur harus mencermati ini. Jika kebijakan ini melanggar aturan perundang-undangan atau bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional, maka harus dihentikan. Jangan sampai menciptakan kisruh baru di dunia pendidikan Sumsel,” katanya.

Feri juga menyoroti potensi dampak sosial yang timbul apabila DPS-FKSS benar-benar menjadi payung formal bagi komite sekolah untuk menghimpun dana dari wali murid. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, menurut dia, kebijakan yang berpotensi menambah beban biaya pendidikan dapat memicu ketimpangan akses.

“Pendidikan bukan komoditas. Negara punya kewajiban memastikan akses pendidikan yang adil. Kalau ruang-ruang pungutan ini dilegalkan melalui struktur organisasi baru, maka semangat itu tercederai,” ucapnya.

Rapat pembentukan DPS-FKSS yang digelar di Kantor Disdik Sumsel tersebut dihadiri sejumlah analis dan pengamat pendidikan, antara lain Dr. Riza Pahlevi, Ir. Suparman Romas, M. Ali Ruben, Rahmat Sandi Iqbal, Nursyamsu, H. Iding, Fir Azwar, dan Zulkarnain, serta perwakilan komite SMA/SMK swasta se-Sumatera Selatan. (WNA)