PALEMBANG SUMSEL JARRAKPOS, — Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, mengatakan, bahwa keberadaan usaha peternakan sapi dan penggelembungan sapi di kawasan permukiman warga merupakan pelanggaran aturan yang tidak bisa ditoleransi.
Menurut Andreas, lokasi usaha tersebut berada di zona perumahan, sehingga secara regulasi tata ruang tidak diperuntukkan bagi aktivitas peternakan.
“Usaha peternakan sapi ini jelas melanggar Perda. Kawasannya adalah kawasan perumahan. Sesuai aturan, kegiatan seperti ini seharusnya pindah ke zona yang memang diperbolehkan untuk peternakan,” kata Andreas. Selasa (10/2/2026).
DPRD Keluarkan Dua Rekomendasi
Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Palembang telah memberikan dua rekomendasi resmi.
Dalam jangka pendek, pemilik usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang belum lengkap. Namun dalam jangka lanjut, usaha tersebut harus dipindahkan dari lingkungan permukiman.
“Rekomendasi kami jelas. Pertama, penuhi dulu persyaratan perizinan. Kedua, segera pindah lokasi karena ini sudah mengganggu kawasan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Andreas mengungkapkan, persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Adapun dugaan pelanggaran teknis oleh pengelola usaha peternakan tersebut. Di antaranya belum tersedianya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak serta belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“IPAL belum jelas, PBG juga belum ada. Ini pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut dampak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek legalitas usaha yang dinilai janggal. Aktivitas peternakan disebut telah berjalan sejak sekitar 2011, namun izin baru tercatat pada 2025.
“Kalau usaha sudah berjalan sejak 2011, lalu izinnya baru muncul 2025, secara aturan itu jelas salah. Ini yang harus ditertibkan,” ucap Andreas.
Andreas menekankan bahwa aturan dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Ia berharap pemilik usaha bersikap terbuka dan mematuhi ketentuan.
“Kalau sudah dikatakan melanggar, seharusnya pemilik usaha legowo dan mengerti. Ini demi ketertiban lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah kota agar tidak ragu mengambil langkah tegas apabila rekomendasi DPRD diabaikan.
“Kalau pengusaha membandel, pemerintah harus bertindak sesuai aturan. Jangan sampai pelanggaran yang jelas dibiarkan,” harap Andreas.
Kami anggota komisi III DPR kota Palembang akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan Perda, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Palembang,” pungkasnya. (WNA)














