PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, —
Penebangan pohon demi kepentingan pendirian papan reklame bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran administratif. Tindakan ini telah menjelma menjadi kejahatan lingkungan yang terjadi secara terang-terangan, namun terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Pohon, yang seharusnya menjadi penyangga ekologi kota, penyaring udara, peneduh jalan, sekaligus aset ruang hijau publik, justru ditebang demi berdirinya tiang reklame komersial. Ironisnya, konstruksi reklame berdiri kokoh, sementara penegakan hukum seolah runtuh.
Praktik ini mencerminkan wajah pembangunan yang rakus—ketika kepentingan bisnis ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan ekosistem dan hak warga atas lingkungan yang sehat.
Situasi menjadi semakin memprihatinkan karena dugaan lemahnya transparansi perizinan serta minimnya sanksi dari pihak berwenang.
Jika pohon dapat ditebang begitu saja demi ruang iklan, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah: apakah melindungi lingkungan, atau justru memfasilitasi perusakan?
Pembiaran seperti ini bukan sekadar kelalaian, melainkan gambaran kegagalan negara menjaga kelestarian kota.
Lingkungan bukan musuh pembangunan. Pohon bukan penghalang ekonomi. Dan reklame tidak pernah lebih penting dari masa depan kota.

Menebang pohon untuk kepentingan pemasangan papan reklame dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan hidup, bahkan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan serta regulasi daerah Kota Palembang.
Lebih jauh, keberadaan reklame semacam ini juga dipertanyakan manfaatnya. Selain merusak estetika dan ruang hijau kota, kontribusinya terhadap pendapatan daerah dari pajak reklame dinilai tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Palembang harus bertindak tegas. “Pemerintah tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi.
Reklame yang merusak lingkungan hijau kota, apalagi jika diduga tanpa izin dinas terkait, harus dicabut. Kota ini milik masyarakat, bukan milik kepentingan bisnis semata,” katanya. Kamis (29/1/2026)
Persoalan ini bukan hanya tentang satu papan reklame atau satu pohon yang tumbang. Ini adalah tentang arah pembangunan kota: apakah menuju kota berkelanjutan, atau kota yang perlahan kehilangan paru-parunya sendiri.
Oleh:
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan.














