PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membuka ruang sinergi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Sriwijaya. Kolaborasi ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan publik terhadap potensi penyelewengan keuangan negara.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Intelijen (Asintel) Totok Bambang Sapto Dwijo saat menerima audiensi pengurus PWI Sumsel di Palembang, Kamis (22/1/2026).
Hadir mendampingi Totok, Koordinator Intelijen Kejati Sumsel Agus Kelana serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Audiensi berlangsung dalam suasana santai namun penuh substansi. Dialog antara aparat penegak hukum dan insan pers berjalan cair tanpa sekat,
menandakan kuatnya semangat kolaborasi dalam menjaga integritas pemerintahan.
Totok menegaskan, peran wartawan sangat vital dalam mendeteksi dini dugaan korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan, BUMN, dan BUMD di wilayah Sumsel.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi rekan-rekan wartawan, khususnya PWI Sumsel, untuk menyampaikan informasi yang valid dan dapat dipercaya terkait indikasi penyimpangan keuangan negara. Jika data dan faktanya memenuhi unsur pidana, Kejati Sumsel tidak akan ragu melangkah ke tahap penyelidikan hingga penyidikan,” tegas Totok.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan media sebagai pilar demokrasi dinilai krusial dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, Ketua PWI Sumsel Kurnaidi yang diwakili Wakil Ketua Bidang Organisasi Richan Joe menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kinerja Kejati Sumsel yang dinilai semakin progresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
“Kami melihat ada peningkatan signifikan dalam penanganan perkara korupsi oleh Kejati Sumsel. Ini patut diapresiasi dan didukung bersama,” ujar Richan.
Ia menegaskan, PWI Sumsel siap bersinergi dengan Kejati Sumsel maupun institusi lainnya, tanpa mengabaikan independensi pers.
“Sebagai wartawan, kami tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sinergi ini kami maknai sebagai upaya bersama untuk menjaga kepentingan publik dan memberantas korupsi di Sumsel,” pungkasnya.
Kolaborasi Kejati Sumsel dan PWI Sumsel ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan publik sekaligus membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan di Sumatera Selatan.(WT)














