JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, — Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran.
Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang.
Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang sedang melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan keras tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan jaminan perawatan bagi korban luka agar proses pengobatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.
Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa para korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang ini memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan penyaluran santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen pelayanan sepenuh hati. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Melalui sinergi yang kuat dengan kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam menjalankan peran negara memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi. (Rill)














