PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis daftar 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026.
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang secara tegas dilarang dalam kosmetik bebas, mulai dari deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, hingga mometason furoat—zat aktif yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.
Dari daftar tersebut, salah satu produk yang menjadi sorotan publik adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, merek yang diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan.
BPOM menyatakan produk ini melanggar ketentuan perundang-undangan dan telah dicabut izin edarnya karena mengandung bahan berbahaya.
Meski diumumkan pada awal 2026, temuan ini bukan kasus baru.
Pengawasan dilakukan sepanjang 2025, dan hasilnya baru dipublikasikan setelah melalui proses verifikasi internal BPOM.
Fakta ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan kosmetik, terutama terhadap produk maklon yang beredar luas di pasar.
DPRD: Kasus Lama, Risiko Nyata bagi Publik
Menindaklanjuti rilis BPOM, Komisi IV DPRD Kota Palembang memanggil Balai Besar POM (BBPOM) Palembang dan Dinas Kesehatan Kota Palembang dalam rapat bersama, Selasa, (20/1/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menegaskan bahwa kasus Daviena Skincare sejatinya sudah menjadi perhatian DPRD sejak tahun lalu.
“Walaupun diumumkan pada 2026, ini hasil pengawasan 2025. Komisi IV DPRD Palembang sudah membahas dan bahkan melakukan sidak pada tahun lalu,” kata Syaiful.
Ia menekankan, produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti mengandung bahan berbahaya dan karenanya tidak boleh lagi beredar dalam bentuk apa pun.
Menurut Syaiful, Daviena merupakan produk maklon, di mana pemilik merek bukanlah produsen langsung. Namun status tersebut, kata dia, tidak menghilangkan tanggung jawab hukum.
“Karena sudah berbahaya dan melanggar aturan, izin edarnya dicabut. Titik. Tidak boleh lagi beredar,” ujarnya.
Desakan Recall Total dan Pemusnahan Terbuka
DPRD Palembang meminta BPOM memperketat pengawasan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap satu merek, melainkan seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran.
“Kami minta jaminan, jangan sampai ada lagi produk kosmetik berbahaya yang lolos. Ini soal keselamatan masyarakat,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang juga mendesak agar penarikan produk (recall) dilakukan total, termasuk yang masih beredar di toko, klinik kecantikan, dan jalur penjualan lainnya.
DPRD bahkan berencana menyaksikan langsung proses pemusnahan sekitar 65 ribu produk kosmetik yang akan dilakukan BPOM.
“Pemusnahan harus terbuka dan transparan. Kami akan hadir langsung untuk memastikan tidak ada kompromi,” ujar Syaiful.
Izin Dicabut, Sanksi Menanti
Kepala BBPOM Palembang, Yani Ardiyanti, mengatakan 26 produk tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang 2025. Produk yang terbukti mengandung BKO langsung ditarik dan dimusnahkan.
“Salah satu bahan yang ditemukan adalah deksametason, obat antiinflamasi keras yang sama sekali dilarang dalam kosmetik bebas,” kata Yani.
Ia menegaskan, pencabutan izin edar bersifat final, dan BPOM juga melakukan pengawasan lanjutan terhadap sarana produksi dan distribusi. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan kepada pemilik produk.
Meski hingga kini belum ada laporan resmi korban di Palembang, BPOM mengaku tetap memantau aduan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial.
Risiko Tetap Ada Meski Tidak Dikonsumsi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, menegaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tetap berisiko, meskipun hanya digunakan secara topikal.
“Kosmetik memang tidak diminum, tapi dampaknya tetap bisa muncul dan berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Dinkes Palembang, kata Fenty, akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD dan DPMPTSP, terutama terhadap klinik kecantikan dan sarana usaha yang berkaitan dengan peredaran kosmetik tersebut. (WNA)













