PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Selatan, H. Ahmad Palo, SE, menegaskan bahwa tidak ada pihak di yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan kantor DPW PPP Sumsel.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Palo menyusul aksi penyegelan kantor DPW PPP Sumsel oleh massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Sumsel, Selasa (30/12/2025).
“Ini adalah kantor resmi partai. Hari ini juga hadir Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka’bah se-Indonesia dan Ketua Umum PP GPK. Dengan demikian, tidak ada kewenangan bagi siapa pun untuk menyegel kantor DPW PPP Sumsel,” ujar Ahmad Palo kepada wartawan.
Pulo menegaskan bahwa tindakan penyegelan merupakan langkah sepihak yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun secara organisasi.
Menurutnya, seluruh dinamika internal partai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.
Ahmad Palo juga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian ini akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Atas peristiwa ini, kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kami menegaskan bahwa PPP adalah partai politik yang tunduk pada hukum dan memiliki aturan organisasi yang harus dihormati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Palo mengingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu.
“Silakan menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan bermain-main dengan PPP,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar kantor DPW PPP Sumsel” terpantau kondusif dengan pengamanan aparat. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau. (WNA)













