JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, — Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Program sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025, dimulai dari tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia. Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi keuangan—baik santunan maupun non-santunan—dipusatkan di Kantor Pusat guna mewujudkan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menegaskan bahwa sentralisasi ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh perusahaan.
“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem. Ini merupakan bagian dari transformasi untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu.
Melalui penerapan sistem ini, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Cabang difokuskan pada kelengkapan serta keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sistem sentralisasi juga memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan serta pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas proses bisnis dan mitigasi risiko, kebijakan ini turut memperkuat tata kelola perusahaan melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko. Langkah tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang secara konsisten dijalankan oleh Jasa Raharja.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelas Bayu.
Sebagai bagian dari implementasi program, Jasa Raharja juga melaksanakan upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem keuangan yang baru. Proses perubahan ini didukung melalui tahapan change management, antara lain kegiatan Townhall, sosialisasi, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Bayu menambahkan, penerapan sistem sentralisasi memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien.
“Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Rillis)














