PT. Jasa Raharja

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NTT

5
×

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NTT

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, — Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) serta manajemen risiko yang efektif. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Kantor Wilayah dan Site Visit Assessment GCG di Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), dipimpin oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, bersama ahli tata kelola perusahaan, Mas Achmad Daniri.

Kegiatan yang digelar pada Senin, 10 November 2026 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara kantor pusat dan unit wilayah dalam menumbuhkan budaya kepatuhan, integritas, serta akuntabilitas di seluruh lini perusahaan. Harwan menegaskan bahwa implementasi prinsip GCG adalah fondasi utama untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan berkelanjutan.

“Budaya kepatuhan harus tumbuh dari kesadaran bersama, bukan karena tuntutan regulasi. Kepatuhan dan integritas adalah nilai yang perlu hidup dalam setiap proses bisnis agar kepercayaan publik terhadap Jasa Raharja semakin kuat,” ujar Harwan.

Sebagai pelaksana program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan pelayanan publik yang berkeadilan, cepat, dan transparan. Karena itu, seluruh proses bisnis di lingkungan perusahaan wajib berpedoman pada prinsip-prinsip GCG: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (fairness).

Melalui kegiatan site visit assessment di Kanwil NTT, tim Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko melakukan evaluasi langsung terhadap implementasi tata kelola perusahaan, mulai dari keselarasan kebijakan hingga praktik di lapangan. Hasil asesmen ini diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepatuhan sekaligus mengidentifikasi potensi perbaikan dalam penguatan tata kelola perusahaan.

“Selain menilai kepatuhan terhadap standar GCG, asesmen ini juga menjadi komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi transformasi sistem manajemen risiko yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” lanjut Harwan.

Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang kewajiban penilaian GCG, di mana Jasa Raharja berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola perusahaan sebagai bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme BUMN. (Rillis)