PT. Jasa Raharja

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Purwakarta Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Santunan Seluruh Korban

8
×

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Purwakarta Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Santunan Seluruh Korban

Sebarkan artikel ini

 

PURWAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, — Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden yang melibatkan tiga kendaraan ini mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.

Menurut laporan awal, Bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang melaju di depannya dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat. Benturan tersebut mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang Bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA, yang saat itu tengah berhenti akibat antrean lalu lintas. Kerasnya tabrakan membuat minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, lalu terperosok ke parit di sisi tol.

Seluruh korban langsung dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 korban luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara 6 lainnya mendapatkan penanganan di RS Siloam Purwakarta.

Jasa Raharja Bergerak Cepat Dampingi Korban

Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta segera berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban sekaligus memastikan proses penanganan berjalan cepat. Petugas Jasa Raharja langsung mendatangi kedua rumah sakit guna melakukan pendampingan serta mengurus jaminan perawatan bagi korban luka.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban. Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai amanat UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 beserta peraturan turunannya.

Dewi menjelaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan berupa:

  • Biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta
  • Biaya ambulans maksimal Rp500 ribu per orang

“Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat,” tegas Dewi.

Imbauan Keselamatan untuk Operator Angkutan Umum

Jasa Raharja juga mengingatkan agar keselamatan menjadi prioritas utama dalam operasional transportasi. Dewi mengimbau seluruh operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.

“Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, serta kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kecelakaan serupa,” ujarnya.


Komitmen Jasa Raharja dalam Perlindungan Sosial

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas beserta keluarganya. Perusahaan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya keselamatan di jalan raya. (Rillis)