Tak Berkategori

Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR dan Aset Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim, Kerugian Capai Rp12,2 Miliar

7
×

Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR dan Aset Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim, Kerugian Capai Rp12,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS.COM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, ke tahap penyidikan.

Langkah tegas ini diambil setelah tim penyelidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 3 November 2025. Sebelumnya, kasus ini ditangani melalui tahap penyelidikan sejak 29 Oktober 2025.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pemberian KUR Mikro kepada sejumlah nasabah serta dalam pengelolaan kas besar di lingkungan bank tersebut sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Dari hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp12,21 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan resminya, Senin (10/11), menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 31 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang pihak internal bank dan 25 orang dari kalangan nasabah penerima KUR.

“Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses pencairan dan pengelolaan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan,” ujar Vanny.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan dugaan korupsi di sektor perbankan yang terkait dengan program pemerintah dalam pemberdayaan usaha mikro. Kejati Sumsel menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan pengembalian kerugian negara.(WT)