OKI, SUMSELJARRAKPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyepakati 7 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif untuk dibahas lebih lanjut ditingkat Panitia Khusus (Pansus)
Ke tujuh Raperda yang dibahas pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD OKI, Jum’at (5/5/2023) tersebut masing-masing 4 raperda inisiatif DPRD antara lain: Raperda pakaian adat dan cagar budaya daerah, Raperda pemberdayaan gotong royong, Raperda grand design pembangunan kependudukan dan Raperda ikon dan tugu selamat datang.
Sementara 3 Raperda inisiatif eksekutif antara lain, Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan berusaha, Raperda pajak daerah & retribusi daerah, perubahan ke 2 Perda No 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati OKI H Iskandar, SE., menanggapi empat raperda usulan legislatif.
Iskandar sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya usulan produk hukum daerah tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD OKI yang telah memberikan kontribusi positif dan sumbangsih pemikiran yang sangat bernilai dalam menginisiasi raperda inisiatif dewan, kami menyetujui 4 Raperda inisiatif dewan,” terangnya.
Bupati berharap agar perangkat daerah teknis bersinergi dan mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Saat rapat berlangsung, masing-masing juru bicara (jubir) fraksi memberikan tanggapan dan penjelasan terperinci terhadap 3 raperda inisiatif eksekutif, baik dari sisi urgensi maupun fungsinya.
Seluruh fraksi DPRD OKI menyepakati agar semua Raperda dapat dibahas secara komprehensif dan mendalam pada tingkat pansus.
“Sebab, tiga Raperda ini memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan masyarakat Kabupaten OKI ke depannya,” kata Nanda, SH., Jubir Fraksi Partai Gerindra.
Sementara jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Topan Rekayasa menilai rancangan regulasi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan berusahaakan sangat membantu dalam upaya pembangunan daerah mencakup kemudahan berusaha untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami meyakini keberadaan raperda yang menyangkut kemudahan berusaha ini bakal memberikan dampak besar dalam mengakselerasi pembangunan daerah,” jelasnya.