Berita

Diduga Ada Persetujuan OJK dalam Pemberian Fasilitas Kredit Rp 1,3 Triliun ke PT BSS dan PT SAL

13
×

Diduga Ada Persetujuan OJK dalam Pemberian Fasilitas Kredit Rp 1,3 Triliun ke PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor perbankan diduga turut bertanggung jawab atas disetujuinya pemberian fasilitas kredit senilai Rp 1,3 triliun kepada PT BSS dan PT SAL.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank, POJK No. 38/POJK.03/2019, serta POJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi bank umum dan BPR, maka fasilitas kredit tersebut diduga kuat melanggar ketentuan OJK.

Lolosnya pemberian fasilitas kredit modal kerja senilai Rp 1,3 triliun dengan jaminan berupa surat keterangan (cover note) dari oknum BPN dan Kementerian ATR mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum petinggi OJK yang turut memberikan persetujuan terhadap pencairan dana tersebut.

Sumber internal menyebutkan, Direksi Bank BRI selaku pihak pemberi kredit telah melaporkan rencana pemberian fasilitas kredit yang melebihi batas maksimum (BMPK) itu kepada OJK dan meminta persetujuan agar pencairan tetap dilakukan, meskipun jaminan berupa HGU masih dalam proses.

Proposal kredit yang melampaui BMPK tersebut diduga disertai dengan laporan keuangan dan neraca milik PT BSS serta PT SAL untuk memberikan keyakinan kepada regulator bahwa kedua perusahaan tersebut layak memperoleh fasilitas modal kerja sebesar Rp 1,3 triliun.

Namun, langkah OJK yang menyetujui pemberian fasilitas kredit di atas BMPK dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan, serta berpotensi menimbulkan risiko kredit macet yang besar.

Terbukti, fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL akhirnya bermasalah, sementara agunan tidak mampu menutupi pokok pinjaman sebesar Rp 1,3 triliun tersebut. Akibatnya, Bank BRI disebut mengalami kerugian mencapai hampir Rp 800 miliar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait peran pengawasan OJK terhadap penerapan BMPK serta prinsip Prudential dalam sistem perbankan nasional. (*)