PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Rencana pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di kawasan Kampung Tuna Netra di komplek Senduduk Putih Palembang yang telah berdiri sejak tahun 1976 lalu. Ditolak setelah menuai penolakan keras dari warga penyandang disabilitas yang telah puluhan tahun bermukim di sana. Keputusan itu diambil dalam rapat resmi Komisi III DPRD Kota Palembang, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Rubi Indiarta, S.H. (Partai Golkar).
Rapat yang dihadiri perwakilan warga, advokat pendamping, serta pejabat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) itu berlangsung kondusif. Dalam forum tersebut, pihak pemerintah kota menegaskan tidak akan melanjutkan rencana pembangunan Rusunawa di wilayah tersebut setelah hasil kajian konsultan menyatakan lokasi Kampung Tuna Netra tidak layak untuk proyek pembangunan vertikal.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, S.E., Ak., S.H., mengatakan, DPRD telah mendengarkan langsung aspirasi para penyandang disabilitas netra yang menolak proyek tersebut.
“Pihak Perkimtan telah menyampaikan secara tegas bahwa tidak ada izin untuk pembangunan di kawasan itu karena bertentangan dengan norma dan aspek kelayakan lingkungan,” kata Andreas kepada wartawan usai rapat.
Ia menambahkan, keputusan tersebut menjadi dasar hukum agar warga tidak lagi merasa resah dan memiliki pegangan kuat atas status tempat tinggal mereka.
“Kami memastikan DPRD akan mengawal keputusan ini. Kalau di kemudian hari ada upaya pembangunan di atas wilayah itu, kami akan berdiri bersama warga Kampung Tuna Netra,” tegasnya.

Ditempat yang sama H. Sudirman, S.Sos., M.Si., anggota Komisi III sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang. Mengungkapkan, keputusan pemerintah kota untuk tidak membangun Rusunawa di lokasi tersebut merupakan langkah tepat berdasarkan hasil kajian konsultan independen.
“Hasil analisa konsultan menyebut kawasan Kampung Tuna Netra tidak layak dibangun Rusunawa, baik dari aspek sosial maupun struktur tanah,” ujarnya.
Namun, Sudirman menekankan bahwa keputusan ini tidak boleh berhenti hanya pada pembatalan proyek. Ia menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap fasilitas umum dan infrastruktur di kawasan tersebut yang masih sangat minim.
“Sekolah di sana tidak layak, jalanan bergelombang, bahkan akses usaha mereka terbatas. Pemerintah harus hadir dengan pendekatan rehabilitasi, bukan relokasi,” katanya.
Sudirman juga mengusulkan agar Kampung Tuna Netra dijadikan “kampung inklusif”, seperti yang telah berhasil diterapkan di beberapa kota lain di Indonesia, termasuk Yogyakarta.
“Kita ingin Palembang punya kampung inklusif yang benar-benar ramah disabilitas — bukan sekadar label, tapi nyata dari segi fasilitas dan pemberdayaan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan warga tuna netra Bambang, yang sudah bermukim sejak 1990, menyampaikan harapannya agar hasil rapat ini ditindaklanjuti secara resmi dalam bentuk dokumen hukum.
“Kami tidak ingin hanya janji lisan. Kami minta ada surat resmi sebagai jaminan bahwa tidak akan ada penggusuran,” kata Bambang.
Ia menceritakan bahwa sejak puluhan tahun lalu, setiap menjelang Pemilu, isu penggusuran dan relokasi selalu menghantui warga Kampung Tuna Netra.
“Sejak 1990 kami sudah berkali-kali diancam relokasi. Kami ini disabilitas, butuh waktu dan adaptasi panjang untuk bertahan hidup di sini. Kami hanya ingin tenang, tidak diusik lagi,” ungkapnya.
Menurut Bambang, awal dari keresahan warga dimulai sejak adanya pembangunan Pasar Ikan beberapa tahun lalu yang berdampak langsung pada lingkungan mereka.
Andreas menambahkan, komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga Kampung Tuna Netra, sekaligus mendorong pemerintah kota agar memperkuat kebijakan ramah disabilitas.
“kawasan tersebut justru memiliki potensi besar menjadi percontohan pemberdayaan masyarakat disabilitas di Sumatera Selatan.
Kami ingin Palembang dikenal bukan karena proyek besar yang menggusur rakyat kecil, tapi karena keberpihakan pada kelompok rentan seperti saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” tutup Andreas. (WNA)














