Hukum & Kriminal

M. Fadli Mahdi Desak Polrestabes Palembang Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan BBM Rp1,8 Miliar

12
×

M. Fadli Mahdi Desak Polrestabes Palembang Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan BBM Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar dilayangkan ke Polrestabes Palembang, pihak pelapor kini mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Kasus yang menyeret perusahaan transporter bahan bakar minyak (BBM) industri ini kian menarik perhatian, lantaran turut menyeret seorang oknum anggota Polri aktif berpangkat Aipda.

Kuasa hukum pelapor, M. Fadli Mahdi, SH, MH, mengatakan bahwa kliennya, Dwi Cahya, Direktur PT. Tratas Cahaya Sinergi, telah memenuhi seluruh kewajiban kontraktual dalam kerja sama distribusi BBM industri dengan pihak terlapor, namun hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran yang dijanjikan.

“Kami sudah menyelesaikan kontrak secara sah, namun hingga kini tidak ada pelunasan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dan berharap penyidik segera menetapkan tersangka,” ujar Fadli Mahdi dalam konferensi pers di Palembang, Senin (13/10).

Menurut Fadli, peristiwa yang merugikan kliennya itu bermula pada akhir tahun 2023, ketika Dwi Cahya berkenalan dengan seorang oknum anggota Polri aktif berpangkat Aipda AY. Kepada korban, AY memperkenalkan MY, yang disebut sebagai adiknya dan menjabat sebagai direktur PT. ABE —perusahaan yang disebut-sebut bergerak di bidang distribusi BBM industri.

Dalam pertemuan lanjutan, Aipda AY dan MY menawarkan kerja sama suplai BBM industri sebesar 158 kiloliter senilai Rp1,8 miliar. Kontrak pun disepakati, namun pelunasan pembayaran tak pernah dilakukan.

“Sebelum laporan kami ajukan pada Mei 2025, klien kami sudah berulang kali menagih secara persuasif kepada direksi PT Almira Berkah Energi. Tetapi tak ada itikad baik dari pihak terlapor,” kata Fadli.

Fadli menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Palembang yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya.

“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah tegas dengan penetapan tersangka, agar tidak ada kesan kasus ini mandek,” ujarnya.

Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga melayangkan laporan etik terhadap Aipda AY ke Unit Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.

“Kami menilai tindakan oknum tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan  media terkait perkembangan kasus tersebut. (WNA)