Hukum & Kriminal

SP.3 Perkara Korupsi PMI Prabumulih diduga Karena Penyidik Kurang Cakap, K MAKI : Sangsi Berat

11
×

SP.3 Perkara Korupsi PMI Prabumulih diduga Karena Penyidik Kurang Cakap, K MAKI : Sangsi Berat

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PRABUMULIH, SUMSEL JARRAKPOS, – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih menuai kritik tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Deputy Koordinator MAKI, Feri Kurniawan, menilai keputusan SP3 tersebut janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena perkara itu dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Syarat untuk perkara naik ke penyidikan itu jelas: adanya cukup bukti, terdapat unsur perbuatan tindak pidana, serta adanya kerugian negara. Dalam kasus PMI Prabumulih, semua unsur itu sudah terpenuhi,” ujar Feri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Feri menjelaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyidikan dapat dimulai apabila sudah ditemukan dua alat bukti yang sah. Dalam kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih, menurutnya, alat bukti tersebut bahkan sudah lebih dari cukup.

“Ada keterangan saksi yang relevan, bukti dokumen yang kuat, serta keterangan ahli yang mendukung adanya kerugian negara. Itu sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini kerugian negara dari kasus tersebut belum dikembalikan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum.

“Dua alat bukti yang sah diperlukan untuk membuktikan adanya tindak pidana. Apalagi belum ada pengembalian kerugian negara dalam penyelidikan, itu seharusnya jadi kata kunci bagi penyidik,” kata Feri.

Lebih lanjut, Feri menilai penyidik di Kejari Prabumulih kurang cakap dan tidak profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, semua persyaratan hukum untuk penetapan tersangka sudah terpenuhi, namun justru tidak dilanjutkan.

“Semua persyaratan sudah lebih dari cukup, tapi penyidik seolah menutup mata. Ini menunjukkan lemahnya kapasitas dan integritas dalam penanganan kasus dugaan korupsi,” ungkapnya dengan nada geram.

Atas dasar itu, MAKI mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini. Feri juga meminta agar diberikan sanksi berat terhadap penyidik yang dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugas.

“Harus ada penjelasan resmi dan terperinci dari Kejari Prabumulih mengenai alasan dikeluarkannya SP3 ini. Kalau memang penyidik terbukti lalai atau tidak cakap, sanksi tegas harus dijatuhkan,” tegas Feri. (*)