Berita

Eks Pegawai Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Kini Gugat Bank Sumsel Babel: MAKI Desak PHI Bertindak Tegas

6
×

Eks Pegawai Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Kini Gugat Bank Sumsel Babel: MAKI Desak PHI Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Sengketa hubungan industrial antara mantan karyawan Bank Sumsel Babel berinisial RA dengan pihak manajemen bank kian menyita perhatian publik.

Gugatan yang diajukan RA ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dinilai janggal oleh banyak pihak, lantaran penggugat justru meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) atas permintaan sendiri dengan dalil bahwa pihak bank melakukan kesalahan prosedural.

Deputy Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, menilai langkah RA tidak berdasar dan justru membuka rekam jejak kelamnya selama menjadi pegawai.

“Rekam jejak RA di Bank Sumsel Babel tidak bisa dihapus begitu saja. Ia pernah melakukan pelanggaran berat, termasuk dugaan pengambilan dana nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ungkap Feri kepada wartawan, Senin (6/10).

Menurut sumber internal bank yang dikonfirmasi MAKI, tindakan RA saat itu sempat memicu evaluasi besar-besaran di unit tempatnya bekerja. Atas pelanggaran serius tersebut, manajemen menjatuhkan sanksi berat berupa penurunan level jabatan, dari Senior Analis menjadi Analis.

Tak berhenti di situ, Feri mengungkapkan RA juga pernah mangkir bekerja hingga berbulan-bulan, menolak menjalankan perintah mutasi dari manajemen.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, karyawan yang mangkir lebih dari lima hari berturut-turut tanpa alasan sah bisa langsung di-PHK dengan tidak hormat. Tapi anehnya, Bank Sumsel Babel justru tidak menegakkan aturan itu,” tegas Feri.

Kelonggaran tersebut, kata Feri, justru menciptakan preseden buruk bagi disiplin internal bank pelat merah itu.

“Memberi kesempatan memperbaiki diri boleh, tapi tidak untuk pegawai yang sudah dua kali melanggar berat. Itu sama saja mencederai integritas lembaga keuangan daerah,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, MAKI juga membeberkan bahwa saat ini RA diduga sudah berpraktik sebagai pengacara yang kerap beracara di pengadilan, padahal masih memiliki tunggakan hutang ratusan juta rupiah kepada Bank Sumsel Babel.

“Ini ironis. Orang yang masih punya kewajiban finansial ke bank justru menggugat tempatnya dulu bekerja,” sindir Feri.

MAKI pun berharap majelis hakim PHI bersikap objektif dan tidak terpengaruh opini publik.“Kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan fakta, bukan narasi. Vonis harus seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah hukum,” ujar Feri Kurniawan menutup keterangannya.

Feri juga mendesak manajemen Bank Sumsel Babel melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan karyawan dan penerapan sanksi disipliner agar kejadian serupa tidak terulang.“Bank harus berani bersih-bersih dari dalam. Jangan sampai kinerja bank terganggu oleh perilaku individu yang tidak profesional,” pungkasnya. (*)