Hukum & Kriminal

Kasus PTSL 2019 Diduga Mandek, YAPLI Desak Kejaksaan Jalankan Putusan Hakim

2
×

Kasus PTSL 2019 Diduga Mandek, YAPLI Desak Kejaksaan Jalankan Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Yayasan Pemerhati Lingkungan Indonesia (YAPLI) menduga penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kota Palembang hingga kini masih menyisakan persoalan.

Koordinator Investigasi YAPLI, Edy Setiawan, mendesak pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti amar putusan pengadilan yang sebelumnya telah dijatuhkan terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.

“Dalam putusan majelis hakim, barang bukti yang disita diperintahkan untuk dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna diproses dalam perkara lain. Namun, sejauh ini perintah itu diduga kuat masih belum terlihat dijalankan,” ungkap Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, putusan hakim bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Ia menilai lambannya tindak lanjut berpotensi menimbulkan kesan mandek dalam penegakan hukum.

Lebih jauh, YAPLI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pegawai serta pejabat BPN di  Kota Palembang dalam kasus tersebut.

Dugaan itu, menurut Edy, perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti ada pihak yang menerima sesuatu terkait jabatan, itu jelas masuk ranah gratifikasi. Karena itu, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti hanya pada dua terdakwa saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah nama yang pernah disebut-sebut dalam kasus PTSL 2019 kini diketahui masih menduduki jabatan strategis di lingkungan BPN, mulai dari kepala bidang hingga kepala kantor.

Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap integritas birokrasi pertanahan.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

YAPLI menekankan bahwa prinsip equality before the law harus dijalankan, sehingga setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini dapat diperiksa tanpa pandang bulu. ***