Berita

Kredit Rp 1,3 Triliun BRI Tersandung Covernote, Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi ATR dan BPN Menguat

31
×

Kredit Rp 1,3 Triliun BRI Tersandung Covernote, Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi ATR dan BPN Menguat

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja senilai Rp 1,3 triliun oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL terus menjadi sorotan publik. Skandal ini mencuat karena memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan perbankan di Indonesia, termasuk peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit jumbo.

Sumber masalah utama diduga berasal dari penggunaan covernote notaris sebagai dasar pencairan kredit. Dokumen tersebut biasanya hanya menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah atau dokumen jaminan masih berlangsung. Namun, covernote milik PT BSS dan PT SAL disebut dijadikan agunan kredit oleh bank, padahal sertifikat hak guna usaha (HGU) kebun sawit perusahaan itu belum terbit.

“Covernote bukan produk hukum yang diatur undang-undang, sehingga posisinya lemah dan tidak bisa dijadikan dasar sah pencairan kredit dalam jumlah fantastis,” kata Deputy K-MAKI, Feri Kurniawan, saat dikonfirmasi. Rabu(24/9/2025).

Bayang-bayang Mantan Pejabat Tinggi ATR

Dugaan keterlibatan mantan Kepala Kanwil BPN Sumsel berinisial SS menambah kompleksitas perkara ini. SS, yang terakhir menjabat pejabat eselon I di Kementerian ATR sebelum purnabakti, disebut-sebut berperan dalam meloloskan proses HGU yang dipakai sebagai agunan kredit.

Lebih jauh, SS juga diduga masih memiliki “jejaring” di internal Kanwil BPN Sumsel, termasuk dalam penempatan pejabat strategis di kabupaten/kota. “Menurut informasi yang sangat dapat dipercaya, SS masih punya orang dekat yang menjabat di posisi penting, bahkan disebut memiliki koneksi langsung ke pejabat setingkat menteri di Kementerian ATR,” ungkap Feri.

K-MAKI juga mendorong penyidik untuk memeriksa seorang pejabat BPN Sumsel berinisial N, yang saat ini menduduki posisi pimpinan administrasi. N diduga berperan sebagai “kasir” penerimaan dana ilegal dari pengusaha yang memperoleh fasilitas kredit tersebut.

Tantangan untuk Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumsel kini menghadapi tantangan besar dalam menuntaskan perkara kredit bermasalah ini. Skandal Rp 1,3 triliun tersebut tidak hanya melibatkan pihak internal bank, tetapi juga diduga menyeret oknum BPN, pejabat Kementerian ATR, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), analis kredit Bank BRI, hingga pejabat OJK.

Nama WS, pengusaha sawit yang menjadi pemilik PT BSS dan PT SAL sekaligus pemegang saham mayoritas PT PU, juga mencuat dalam pusaran kasus ini. WS disebut sebagai pihak yang paling diuntungkan dari fasilitas kredit jumbo tersebut.

Hingga kini, Kejati Sumsel belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan jaringan pejabat dan pengusaha ini tidak mandek di tengah jalan.

“Kami mendesak agar semua pihak, tanpa kecuali, diperiksa. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena kedekatan dengan pengusaha besar atau pejabat tinggi,” tegas Feri.(*)