Berita

Keji dan Kejam: Rp 586 Miliar Dana Tabungan Wajib Prajurit Diduga Ditilep, K-MAKI Desak TNI dan KPK Usut Tuntas

4
×

Keji dan Kejam: Rp 586 Miliar Dana Tabungan Wajib Prajurit Diduga Ditilep, K-MAKI Desak TNI dan KPK Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, Dugaan penyelewengan dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD sebesar Rp 586,5 miliar kembali mencuat ke publik. Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendesak lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, Polri, maupun Mabes TNI tidak tinggal diam. “Sejak awal pemerintahan Pak Haji Prabowo Subianto, kami sudah menyuarakan keberatan terhadap sejumlah figur bermasalah, termasuk Dudung dan beberapa nama lain yang kini justru berada di struktur pemerintahan,” kata Aziz kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit Irjen TNI AD, ditemukan dugaan penyimpangan dana BP TWP hingga Rp 586,5 miliar. Dana itu dialirkan ke sejumlah investor proyek perumahan prajurit, namun banyak proyek mangkrak bahkan terindikasi fiktif.

Dudung Abdurachman sebelumnya buka suara terkait kebijakan kewajiban prajurit untuk membeli rumah dari program BP TWP. Ia menyebut aturan itu bukan hal baru. “Saya bilang, coba kita adakan lagi saja. Maka dikeluarkanlah surat telegram yang mengatur kewajiban itu,” ujarnya.

Ketua Tim Investigasi K-MAKI, Abdul Rahman, menilai kasus ini melukai keadilan bagi para prajurit. “Prajurit bertaruh nyawa untuk bangsa, jangan malah disengsarakan,” katanya, Senin (22/9/2025).

Ia mendesak Mabes TNI melakukan investigasi menyeluruh di seluruh wilayah, termasuk Sumatera Selatan, untuk memastikan progres dan kualitas rumah prajurit.

Rahman juga menegaskan perlunya inisiatif unsur TNI yang bertugas di KPK untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut. “Tidak ada kata tidak bisa. Prajurit TNI adalah pelindung negara yang terzalimi bila dugaan ini benar adanya,” ucapnya. (WNA)