Tak Berkategori

Jalan Bergelombang Palembang–Betung Telan Korban Jiwa, Balai Besar Provinsi Dinilai Abai

3
×

Jalan Bergelombang Palembang–Betung Telan Korban Jiwa, Balai Besar Provinsi Dinilai Abai

Sebarkan artikel ini

 

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. –Satu lagi nyawa melayang akibat buruknya kondisi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung. Kecelakaan maut terjadi di Jalintim KM 38, tepatnya di sekitar Booster Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Sumsel, Kamis (18/9/2025)

Kali ini melibatkan sebuah truk tangki CPO Hino nomor polisi BH 8920 GU yang di kemudikan Dedi Chandra (50) dan satu unit sepeda motor Revo BG 2597 BAW yang dikemudikan oleh Syam (55) berboncengan dengan Sa (52)

Adapun kronologis kejadiannya, motor Revo di TKP berusaha menyalip mobil Truk Tangki Hino karena jalan bergelombang motor oleh sehingga motor terjatuh menyebabkan penumpang motor Revo tewas di tempat kejadian perkara. Saat ini sudah dievakuasi oleh anggota Lakalantas ke RSUD Banyuasin dengan kondisi luka robek di punggung sebelah kiri.

Jun Warga Langkan mengatakan kecelakaan di sepanjang jalan Palembang Betung ini terjadi bukan hanya sekali ini, bahkan hampir setiap hari. Jalan Palembang – Betung memang sejak lama rusak parah dan bergelombang, namun minim perhatian dari Balai Besar atau berwenang lainnya.

“Setiap hari jalan ini makan korban. Pemerintah seperti tutup mata,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Mereka mendesak agar perbaikan segera dilakukan, mengingat jalur tersebut merupakan nadi utama transportasi Sumatera bagian selatan. Jika terus dibiarkan, jalan bergelombang ini dikhawatirkan terus memakan korban jiwa dan memperburuk citra pelayanan publik pemerintah.

Aparat kepolisian yang menangani TKP pun mengingatkan agar pengguna jalan lebih berhati-hati saat melintas di lokasi rawan. Namun masyarakat menilai imbauan saja tidak cukup, tanpa langkah nyata perbaikan dari pihak terkait.

Sementara itu, Aktivis sekaligus Praktisi Hukum Adi Merdeka menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut Balai Besar atau pihak penyelenggara jalan apabila kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak demi keselamatan pengguna jalan. Apabila kewajiban ini diabaikan dan mengakibatkan korban jiwa, dapat dikenakan Pasal 273 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Selain itu, jika kematian terjadi karena kelalaian penyelenggara jalan, dapat pula diterapkan Pasal 359 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

Adi Merdeka juga menegaskan bahwa korban atau ahli waris berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(WT)