DaerahPalembang

Syarat NIB dalam Rekrutmen Damkar: Administrasi atau Diskriminatif?

3
×

Syarat NIB dalam Rekrutmen Damkar: Administrasi atau Diskriminatif?

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Kota Palembang, Turiman SH, menilai adanya kewajiban melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses seleksi pengadaan jasa perorangan yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palembang sebagai kebijakan yang tidak tepat.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi diskriminatif, tetapi juga melampaui kewenangan panitia seleksi serta berisiko bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Turiman menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengadaan jasa perorangan seharusnya berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

“Dalam pengadaan jasa perorangan, hubungan hukum yang terbentuk adalah kontrak kerja perdata antara pemerintah dan individu. Jadi, jika NIB diwajibkan, jelas itu menjadi syarat yang tidak relevan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa NIB pada dasarnya merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha, baik berbadan hukum maupun perorangan, yang digunakan untuk kepentingan usaha atau aktivitas komersial.

“Sementara dalam konteks pengadaan jasa perorangan, yang terjadi bukan hubungan usaha, melainkan kontrak kerja dengan individu. Karena itu, menjadikan NIB sebagai syarat seleksi jelas tidak tepat,” tegasnya.

Turiman juga mengingatkan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara tegas melarang penambahan syarat yang berpotensi diskriminatif dalam proses pengadaan.

“Jika tetap dipaksakan, ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan atau detournement de pouvoir. Artinya, pemerintah menggunakan kewenangan di luar koridor hukum, dan itu merusak prinsip keadilan,” ungkapnya.

Turiman mendesak agar DPKP Kota Palembang segera mencabut syarat NIB tersebut demi menjaga fairness dan kepastian hukum dalam proses seleksi. ***