JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, – Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya, pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui dua langkah penting, yakni kehadiran dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pihak kepolisian dan instansi terkait, serta penyerahan santunan kepada ahli waris korban dan kunjungan terhadap korban luka-luka di rumah sakit, Senin (15/9).
Survei TKP untuk Evaluasi dan Pencegahan
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, hadir langsung dalam survei TKP kecelakaan bus pariwisata tersebut. Survei juga melibatkan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan.
Kecelakaan yang menimpa rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember ini diduga dipicu oleh rem blong, menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya. Survei dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, sekaligus menyusun langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi, khususnya di jalur wisata rawan kecelakaan.
Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa peran Jasa Raharja tidak hanya sebatas pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Lebih dari itu, pihaknya mendorong sinergi lintas instansi dalam memperkuat sistem pencegahan kecelakaan.
“Kami percaya keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ujarnya.
Kunjungan Korban dan Penyerahan Santunan
Usai melakukan survei TKP, rombongan Jasa Raharja melanjutkan kunjungan ke RS Bina Sehat Jember untuk memastikan penanganan terbaik bagi korban. Pada kesempatan tersebut, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia diserahkan sesuai ketentuan, sebesar Rp50 juta per korban.
Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans. Skema perlindungan ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelas Dewi.
Selain itu, jajaran Jasa Raharja juga meninjau langsung korban yang masih dirawat. Kehadiran tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan dengan baik.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta keterlibatan aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi masyarakat.(Rillis)