BeritaMusi Banyuasin

Sungai Rimba Rakit Tercemar Limbah Minyak, Diduga Bocor dari Gudang Ilegal

1
×

Sungai Rimba Rakit Tercemar Limbah Minyak, Diduga Bocor dari Gudang Ilegal

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Sungai Rimba Rakit di Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, tercemar limbah minyak. Tim media mencoba mencari tahu penyebab serta asal limbah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, limbah itu diduga berasal dari sebuah gudang minyak di Dusun IV Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.

Warga sekitar gudang, saat ditemui di kediamannya, membenarkan bahwa telah terjadi kebocoran tangki penampungan minyak yang diduga ilegal di lokasi tersebut.
“Bocornya tangki itu sudah hampir satu minggu. Minyaknya mengalir ke parit kebun sawit milik warga di dekat gudang. Karena minyak itu cair, saat air sungai pasang bisa saja terbawa ke mana-mana, apalagi jaraknya dekat dengan Sungai Rimba Rakit,” jelasnya.

Menurut warga, sejak dua hari terakhir terlihat sebuah ekskavator di lokasi gudang yang digunakan untuk membuat bendungan di parit sekitar gudang, dengan tujuan menahan aliran minyak agar tidak semakin meluas.

Seorang warga lainnya yang kebun sawitnya terdampak juga mengaku dirugikan.
“Seluruh parit di kebun saya sudah penuh limbah minyak. Awalnya, pihak gudang meminta tanda tangan warga sekitar dengan alasan akan membangun pabrik pengolahan berondolan sawit. Kami setuju dengan harapan bisa bekerja di sana. Ternyata malah dijadikan gudang minyak ilegal. Kami minta pemilik bertanggung jawab dan ganti rugi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pinang Banjar, H. Masrukin, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku belum mengetahui perihal gudang tersebut.
“Belum tahu, dan gudang yang mana,” singkatnya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi.
“Sekarang masih proses penyelidikan terkait kepemilikan gudang. Kalau memang ada unsur pidananya, akan dikomunikasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup bersama Pidsus Polres Musi Banyuasin,” terangnya. (*)