LUBUKLINGGAU SUMSELJARAKPOS.com-
Polemik kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas. Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, Sri Prades, dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengkebiri kegiatan jurnalistik.
Hal ini disampaikan menyusul somasi yang dilayangkan oleh Law Office BRM & Partners terhadap wartawan media online lubuklinggauterkini.com, Angga Juli Nastionsyah, terkait pemberitaan mengenai kegiatan belanja di Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
Menurut Sri Prades, tindakan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers yang sejatinya telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan cara somasi yang justru bisa dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegas Sri Prades dalam keterangan resminya.
Ia juga menambahkan, keberadaan pers yang merdeka merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang benar, objektif, dan berimbang.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung pers yang profesional, bukan justru membiarkan adanya upaya-upaya yang mengintimidasi wartawan,” tambahnya.
Lebih lanjut, PWI Kota Lubuklinggau secara khusus mendesak Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Mahmud, agar memberikan dukungan penuh terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerahnya. Menurut Sri Prades, dukungan pemerintah daerah akan menjadi sinyal positif bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Pers yang merdeka bukan berarti tanpa batas. Wartawan tetap bekerja secara profesional, taat kode etik, dan bertanggung jawab. Namun kebebasan pers tetap harus dijamin agar masyarakat tidak kehilangan haknya atas informasi,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius kalangan pers di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya. PWI Kota Lubuklinggau berkomitmen untuk terus mengawal setiap bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap jurnalis, sembari mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memahami pentingnya keberadaan pers yang independen. (Rls/Snd)