JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, – Jasa Raharja terus mengambil langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui Pembinaan Bidang Operasional yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau.
Pembinaan ini diberikan langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Kepala Divisi Pelayanan, Hervanka Tridianto, dan Kepala Divisi Asuransi, Jahja Joel Lami. Mereka didampingi oleh Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, beserta jajaran.
Kegiatan ini menjadi forum penguatan strategi internal sekaligus memastikan setiap program Jasa Raharja benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Fokus pembahasan mencakup peningkatan kualitas pelayanan santunan, pembuatan program pencegahan kecelakaan, hingga pemberian relaksasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Tugas kita bukan hanya memberikan santunan dengan cepat, tetapi juga melakukan aksi nyata untuk mengetahui penyebab terjadinya santunan itu. Hal ini sudah kami lakukan melalui program keselamatan transportasi yang ditetapkan oleh pusat,” ujar Hervanka Tridianto.
Sementara itu, Kepala Divisi Asuransi Jahja Joel Lami menekankan pentingnya perencanaan kerja yang terukur dan fokus pada program prioritas. Menurutnya, langkah ini akan memperkuat kinerja di lapangan dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana turut memberikan apresiasi atas capaian Kanwil Kepulauan Riau pada semester pertama 2025, terutama dalam mendukung program relaksasi penghapusan denda bagi pemilik kendaraan bermotor. Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih patuh dalam menunaikan kewajibannya.
“Capaian ini luar biasa, namun kita tidak boleh larut. Kita harus siap dengan inisiatif baru dan memiliki plan B, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak dan SWDKLLJ,” ungkap Dewi.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau saat ini tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 November 2025. Program ini membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak dan SWDKLLJ tahun berjalan.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat, mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung keselamatan berlalu lintas.
“Program pemutihan pajak ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus memperkuat kinerja penerimaan di wilayah,” jelas Gentur.(Rillis)