Berita

Hotel Beston Terjerat Sengketa Ketenagakerjaan, DPRD Turun Tangan

2
×

Hotel Beston Terjerat Sengketa Ketenagakerjaan, DPRD Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

 

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mengeluarkan tiga rekomendasi tegas terkait sengketa ketenagakerjaan antara mantan koki Hotel Beston Palembang dengan pihak manajemen. Rekomendasi itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV Budi Mulya, didampingi Wakil Ketua Kgs Syaiful Fadli, serta anggota Tama. Kedua belah pihak—penggugat dan tergugat—hadir bersama kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum penggugat, Rizal Syamsul, menyambut baik langkah cepat legislatif. Menurutnya, DPRD telah memperkuat hasil mediasi sebelumnya di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang yang menetapkan status kliennya sebagai karyawan tetap.

“Dengan status itu, manajemen Hotel Beston wajib membayarkan hak-hak yang tertunda, termasuk pesangon,” kata Rizal.

Ia menyebut total tuntutan kliennya mencapai Rp. 50 juta, terdiri dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya.

Tiga rekomendasi DPRD Palembang adalah:

  1. Manajemen Hotel Beston wajib melaksanakan rekomendasi Disnaker Palembang terkait pemenuhan hak karyawan.
  2. Operasional perusahaan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, bukan sekadar aturan internal.
  3. Komisi IV DPRD akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Kgs Syaiful Fadli, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika rekomendasi tersebut diabaikan. “Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan pada hak pekerja. Manajemen harus menindaklanjuti, atau kami akan ambil langkah pengawasan yang lebih keras,” pungkasnya. (WNA)